Diduga Negara Keok Terhadap Pengusaha Angkutan Toronton Beroperasi H-3 Hingga H+4 Idul Fitri 2026

Indeks Sumut-Negara tidak berkutik alias keok terhadap pengusaha angkutan barang, terlebih mobil angkutan barang sumbu 3 truk toronton gandingan, demikian terlihat di sepanjang jalan lintas Sumatera, Labuhanbatu Selatan, Labuhanbatu dan Labuhanbatu Utara, terlihat menabrak tiga kenderaan di lingkungan Brangir Desa Janji Labuhanbatu, Kamis (26/03/2026)

Sejumlah warga Berangir mengatakan, jika negara kalah terhadap pengusaha angkutan barang, yang tetap menjalankan aktifitas di hari libur Idul Fitri 2026 M. Membuat sejumlah pemudik mengalami kecelakaan di ruas jalan lintas Sumatera Labuhanbatu, dan macat di 3 kabupaten Labuhanbatu raya

Pembatasan angkutan truk selama masa angkutan Lebaran Idul Fitri 2026 diberlakukan selama 17 hari. Aturan ini berlaku serentak mulai Jumat, 13 Maret 2026 pukul 12.00 waktu setempat hingga Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat, mencakup arus mudik dan arus balik di jalan tol maupun arteri. Namun diduga itu tidak diindahkan para pengusaha, dan tampak seperti mempermainkan aturan negara

Kadis perhubungan Provinsi Sumatera Utara Yuda Pratiwi Setiawan, S.STP., M.SP, sebelumnya membenarkan jenis jendaraan truk sumbu 3 atau lebih, truk dengan kereta tempelan/gandengan, truk pengangkut bahan galian/bangunan, dibatasi untuk berjalan di jalan tol dan jalan arteri

“Sesuai SKB angkutan lebaran 2026, diterbitkan oleh Kemenhub, Korlantas Polri, dan Kementerian PUPR, sanksi bagi pelanggar diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian PU, serta peraturan perundang-undangan lalu lintas yang berlaku,” sebutnya

Pembatasan ini bertujuan mengurangi kepadatan lalu lintas dan meningkatkan keselamatan selama arus mudik dan balik Lebaran 2026

“Dan sanksi tersebut meliputi tindakan administratif, pengalihan arus, hingga tindakan tegas terhadap kendaraan yang melanggar (ODOL),” tambahnya

Sedangkan Kasat Lantas Polres Labuhanbatu Iptu Rizal, saat dikonfirmasi terkait banyaknya mobil pengangkut barang jenis truk sumbu tiga dan lebih seperti tangki CPO, tampak beroperasi di hari libur Idul Fitri 2026, mengatakan “Sudah kita Himbauan dan Teguran untuk parkir kendaraan supaya berhenti, di kantong2 parkir, kalau bawa sembako di bolehkan,” ucapnya

Namun pantauan wartawan media ini, aturan itu seakan tidak berlaku disepanjang jalan lintas Sumatera dari Labuhanbatu Utara hingga Labuhanbatu, dan Labuhanbatu Selatan. Akibat bebas nya truk beroperasi diduga memakan korban jiwa 2 pemudik di Labuhanbatu

Warga berharap agar para pejabat dan menteri yang buat aturan benar benar menerapkan dan mengawasi, sehingga misi keselamatan para pemudik betul betul bisa didapatkan masyarakat. Dan negara juga tidak terkesan kalah pada pengusaha

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini