Pimpinan Ponpes di Deli Serdang Lakukan Pelecehan Seksual

Indeks Sumut – Pimpinan ponpes di Deli Serdang berinisial MAM diamankan polisi setelah diduga melakukan pelecehan terhadap santriwati. Peristiwa ini memicu kemarahan keluarga korban dan warga hingga nyaris terjadi aksi main hakim sendiri.

Kasus pelecehan santriwati di Deli Serdang terjadi di sebuah pondok pesantren yang dipimpin langsung oleh MAM. Pada Minggu malam (4/1/2026), keluarga korban menggeruduk lokasi pondok pesantren. Situasi sempat memanas, namun berhasil diredam oleh kepala dusun setempat.

Polisi membenarkan adanya dugaan pelecehan tersebut. Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Medan, Iptu Dearma Agustina, menyatakan bahwa pihaknya menerima laporan terkait peristiwa itu. “Memang ada peristiwa dugaan pelecehan di pesantren,” ujarnya, Senin (5/1/2026).

Keterangan warga menguatkan dugaan perbuatan asusila. Seorang warga sekitar bernama Lisha menyebut, pimpinan pondok pesantren diduga melakukan tindakan tidak pantas terhadap santriwatinya.
“Pemilik pondok pesantren mencium dan memeluk santrinya,” kata Lisha.

Emosi keluarga korban sempat memuncak. Warga yang mengetahui peristiwa tersebut hampir melakukan pemukulan terhadap terduga pelaku. Situasi berhasil dikendalikan setelah kepala dusun turun tangan melerai.

Kepala Dusun Mahmud Sobri menjelaskan, penggerudukan bermula dari laporan keluarga korban. Mediasi sempat dilakukan dengan melibatkan keluarga korban, terduga pelaku, dan perangkat desa.

Dalam mediasi, muncul pengakuan serius. Orang tua korban menyampaikan bahwa korban mengaku telah dua kali melakukan hubungan badan dengan terduga pelaku. Mahmud menyebut, MAM juga mengakui perbuatannya dan berdalih dilakukan atas dasar suka sama suka, meski korban masih di bawah umur.

Pengakuan tidak berhenti pada satu korban. Dalam mediasi tersebut, beberapa keluarga santriwati lain datang dan mengaku anak mereka juga pernah mengalami tindakan tidak pantas. Bentuk perbuatan yang diungkap antara lain dicium, dipeluk, dan tindakan lain yang mengarah ke pelecehan.

Mediasi tidak mencapai kesepakatan. Keluarga korban menolak penyelesaian damai dan memilih menempuh jalur hukum. Kepala dusun kemudian menyarankan agar laporan resmi dibuat ke kepolisian agar kasus ditangani sesuai aturan hukum.

Kasus terungkap dari laporan teman korban. Mahmud menyebut, peristiwa ini pertama kali diketahui setelah seorang teman korban mengadukan kejadian tersebut kepada orang tua korban.

Kemarahan warga berujung perusakan fasilitas. Saat menunggu kedatangan polisi, massa meluapkan emosi dengan merusak sejumlah fasilitas pondok pesantren, termasuk pagar seng pembatas.

Hingga kini, kasus pimpinan ponpes di Deli Serdang tersebut telah ditangani aparat kepolisian. Proses hukum diharapkan berjalan untuk mengungkap fakta secara menyeluruh dan memberikan keadilan bagi para korban.

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini