spot_img
spot_img

Saksi Tambahan Dihadirkan Tuimen Saat Sidang Lanjutan Gugatan Menantunya

Indeks Sumut-Saksi tambahan yang dihadirkan tergugat Tuimen, dalam sidang Perkara 179/Pdt.G/2025/PN.RAP, gugatan menantu terhadap mertuanya sendiri di PN Rantau Prapat, diduga membuat prmohon terpojok. Demikian dikatakan kuasa hukum tergugat Adv Beriman Panjaitan, SH.,MH, Kamis (19/02/2026)

Menurut Beriman, kehadiran saksi tambahan adalah untuk menguatkan sanggahan tergugat (alat bukti a de charge dalam pidana atau pembuktian terbalik dalam perdata).

“Kami akan mengawal proses ini agar majelis hakim memperoleh gambaran yang jelas atas gugatan ini, sebelum mengambil keputusan nantinya, untuk itu kami menghadirkan saksi tambahan yakni pak Sukaji, sebagai upaya menguatkan sanggahan tergugat (alat bukti a de charge dalam pidana atau pembuktian terbalik dalam perdata),” sebunya

Beriman, juga menjelaskan kehadiran Sukaji, dalam Pemeriksaan untuk memberikan keterangan di persidangan guna membantah dalil gugatan penggugat.

“Keterangan Sukaji, harus disampaikan lisan, berdasarkan apa yang dilihat, didengar, atau dialami sendiri, dan wajib di bawah sumpah agar sah sebagai alat bukti perdata,” tegas Beriman

Pantauan wartawan sidang lanjutkan dengan pemeriksaan saksi tambahan yang dihadirkan Tuimen, dengan no perkara 179/Pdt.G/2025/PN.RAP, pada sidang di PN Rantau Prapat, Rabu (18/02/2026).

Sedangkan Penggugat, hingga berita ini di suguhkan ke hadapan pembaca, belum dapat dikonfirmasi

Di PN Rantau Prapat Tuimen, saat ditemui awak media mengatakan, pihaknya menghadirkan Sukaji, untuk memberikan kesaksian terkait kuitansi yang menjadi gugatan

“Saya sebagai tergugat tidak pernah menggadaikan tanah saya dan tidak pernah menerima uang sepeserpun dari dari pihak penggugat,” sebut Tuimin

Tuimen berharap, yang mulia hakim, dapat menilai dan memberi keputusan yang seadil adilnya, dan melihat kebenaran fakta peristiwa perkara ini, agar yang benar tidak terjolimi

“Dengan kehadiran saksi tambahan ini, kami berharap majelis hakim memiliki keyakinan yang kuat dalam menilai bukti dan fakta yang sudah di munculkan dalam semua persidangan, sehingga putusan dapat memihak pada yang benar,” katanya lagi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini