Indeks Sumut-Sabu yang diisi ke dalam 12 plastik klip, berhasil disita personil satnarkoba Polres Labuhanbatu, dari tangan terduga pengedar berinisial AMH alias Manab (58) demikian dikatakan Kasat Narkoba AKP AKP Hardiyanto, S.H.,M.H. melalui Kasi Humas AKP Aswin Irawan, SH, Senin (18/05/2026)
Menurut AKP Aswin, barang bukti yang terdapat di 12 plastik, disita personil satnarkoba Polres Labuhanbatu, dari tangan terduga setelah berhasil menangkap pengedar berinisial AMH alias Manab (58)
“Personil satnarkoba Polres Labuhanbatu lagi lagi berhasil mengamankan seorang pria berinisial AMH alias Manab (58), warga Jalan K.H. Dewantara, Kelurahan Sioldengan, Kecamatan Rantau Selatan, atas kepemilikan 12 plastik berisi sabu,” sebut AKP Aswin
AKP Aswin, juga menjelaskan terduga ditangkap, Sabtu (16/05/2026) sekira pukul 19:30 Wib, saat akan mengedarkan narkotika jenis sabu ke sasaran yang sudah di janjikan
“Setelah tim menerima informasi dari warga, langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengintaian yang cermat di lokasi,” tambahnya
Dari tangan tersangka, tim berhasil menyita barang bukti berupa 12 bungkus plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bruto 2,39 gram, 3 bungkus plastik klip kosong, satu sekop pipet, satu kotak rokok merek SAGA, serta uang tunai Rp100 ribu yang diduga merupakan hasil transaksi narkoba.
“Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku bahwa sabu yang diamankan adalah miliknya dan diperoleh dari seorang pria berinisial I yang bertempat tinggal di Rantauprapat,” terangnya
AMH bersama seluruh barang bukti yang ditemukan telah diamankan di Satarkoba Polres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sedangkan I, masih dalam pencarian
“Polisi juga terus melakukan pengembangan kasus guna memburu pemasok utama yang menjadi sumber peredaran narkoba jenis sabu 12 plastik tersebut,” katanya lagi

