Indeks Sumut-MR alias Wak Lobe (48), ditangkap oleh tim opsnal unit reskrim Polsek Kampung Rakyat, setelah dikibuskan bawa 6.24G sabu sabu, demikian dikatakan Kapolres Labusel AKBP Rosef Efendi, Sik.,M.H.,CPHR, melalui Kapolsek Kampung Rakyat, AKP Iwan Mashuri Siregar, S.H.,M.H, Kamis (05/11/2026)
Menurut AKP Iwan Mashuri Siregar, MR alias Wak Lobe, warga Jalan Kartini, Desa Tanjung Medan, Kecamatan Kampung Rakyat berhasil ditangkap tim opsnal unit reskrim Polsek Kampung Rakyat, dan menyita barang bukti berupa sabu 6.24G, Selasa (03 November 2026), sekira pukul 16:30 WIB
“Tim kita dari unit reskrim berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika, di Dusun Labuhan Desa Tanjung Medan, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) dengan mengamankan pelaku MR alias Wak Lobe (48) dan menyita barang bukti 6.24G diduga narkotika jenis sabu sabu,” ungkap AKP Iwan Mashuri
Kapolsek Kampung Rakyat juga menerangkan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima, terkait adanya dugaan maraknya aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal unit reskrim Polsek Kampung Rakyat, langsung melakukan penyelidikan ke lokasi. Setelah melakukan pengintaian dan mengamati situasi di sekitar tempat kejadian perkara (TKP),” sambung Kapolsek
Petugas kemudian melakukan penindakan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diketahui berinisial MR alias Wak Lobe, beserta sabu sabu seberat 6.24G
“Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, petugas menemukan satu plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu, satu unit timbangan elektrik, serta uang tunai sebesar Rp1.000.000 yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika,” tambahnya
Selanjutnya, saat dilakukan interogasi awal, tersangka mengakui bahwa masih terdapat sisa narkotika jenis sabu yang disimpan di rumahnya. Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas kemudian melakukan penggeledahan di kediaman tersangka.
“Dari hasil penggeledahan di dalam rumah pelaku tepatnya di bawah lemari, petugas menemukan satu buah kotak handphone yang di dalamnya berisi dua plastik klip ukuran sedang dan delapan plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu,” lanjunya
Dari hasil keseluruhan pengungkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 6.24G beserta sejumlah barang bukti lainnya, dan kini pelaku MR serta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kampung Rakyat, untuk proses hukum selanjutnya

