Indeks Sumut-Lenny Damanik, ibu dari siswa SMP berinisial MHS (15) yang tewas dianiaya oleh oknum anggota TNI Sertu Riza Pahlivi, mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer ke Mahkamah Konstitusi (MK), demikian dikatakan Pengacara pemohon, Adv Sri Afrianis, SH
Menurut pengacara Lenny, kliennya mengajukan gugatan bersama dengan Eva Meliani Br Pasaribu, yang merupakan anak wartawan yang tewas dibakar di Karo, Rico Sempurna Pasaribu.
Gugatan yang diajukan Lenny tersebut diperiksa dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025 yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Kamis (08/01/2026).
Sidang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat selaku ketua, dengan anggota Enny Nurbaningsih dan Guntur Hamzah.
Pengacara pemohon, Adv Sri Afrianis, SH, mengatakan gugatan diajukan untuk uji materiil terhadap Pasal 9 Angka 1, Pasal 43 Ayat 3, dan Pasal 127 UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Pasal-pasal tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 1 Ayat (3), Pasal 24 Ayat (1), Pasal 27 Ayat (1), dan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945.
“Permohonan ini adalah perihal uji materil Pasal 9 Angka 1, Pasal 43 Ayat 3, dan Pasal 127 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer,” kata Sri
Ia menjelaskan, pemohon pertama adalah ibu kandung dari MHS (15), korban meninggal dunia setelah dianiaya prajurit TNI aktif bernama Sertu Riza Pahlivi pada Mei 2024 lalu
Setelah peristiwa tersebut, laporan awal dibuat ke Polsek Sunggal, namun kemudian dialihkan ke Denpom I-5 Bukit Barisan Medan karena pelaku merupakan anggota TNI.
Kata Sri, dalam proses peradilaniliter, terdakwa didakwa dengan dakwaan alternatif, yakni Pasal 76C UU Perlindungan Anak atau Pasal 359 KUHP.
“Namun, selama proses persidangan, terdakwa tidak pernah ditahan. Pada hal terdakwa, melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap anak, terdakwa tidak ditahan dan tetap berdinas di satuannya,” ungkap pengacara Lenny

