KUHP Baru Dinilai Lindungi Presiden dari Kritik Digital, Ini Pro dan Kontranya

Indeks Sumut – KUHP Baru kembali menjadi sorotan publik setelah memuat aturan tentang harkat dan martabat presiden. Peneliti Pusat Studi Hukum dan Demokrasi (Poshdem) Universitas Andalas, Feri Amsari, menilai aturan tersebut lahir dari kekhawatiran presiden dan lingkarannya terhadap citra di dunia nyata dan dunia maya.

KUHP Baru secara tegas mengatur serangan terhadap harkat dan martabat presiden, termasuk yang dilakukan melalui teknologi informasi. Feri menilai ketentuan ini menunjukkan adanya kecemasan terhadap kritik dan penilaian publik di ruang digital yang kini semakin terbuka.

Menurut Feri, ruang digital seharusnya menjadi tempat penting bagi masyarakat untuk membangun kesadaran politik dan melakukan kontrol terhadap kekuasaan. Ia menegaskan bahwa presiden adalah pejabat publik yang memegang kekuasaan besar, sehingga wajar dan perlu untuk dikritik.

Feri menjelaskan, semakin tinggi jabatan seseorang, semakin besar pula potensi penyimpangan kekuasaan. Karena itu, pejabat publik justru harus lebih siap menerima kritik dari masyarakat, bukan membatasi ruang kritik tersebut.

Dalam pandangan Feri, KUHP Baru bahkan menempatkan presiden pada posisi yang lebih tinggi dibandingkan nabi. Ia mencontohkan bahwa dalam sejarah kenabian, kritik terhadap nabi tidak pernah dilarang, sementara dalam KUHP baru, presiden dinilai seolah tidak boleh dikritik.

Di sisi lain, anggota Tim Ahli KUHP Nasional, Albert Aries, membantah anggapan bahwa KUHP Baru mengkriminalisasi kritik terhadap presiden. Ia menegaskan bahwa kritik tidak dipidana berdasarkan Pasal 218 KUHP.

Albert menjelaskan bahwa yang dapat diproses hukum hanyalah tindakan penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden. Penghinaan tersebut meliputi perbuatan menista, mencemarkan nama baik, dan memfitnah.

Selain itu, Albert menekankan bahwa proses hukum hanya bisa berjalan jika ada pengaduan resmi langsung dari presiden atau wakil presiden. Aturan ini, menurutnya, menutup peluang pihak ketiga melapor atas nama presiden.

Albert menyatakan Pasal 218 KUHP justru bertujuan memperbaiki praktik penegakan hukum yang selama ini dinilai tidak berjalan dengan baik. Ia menilai aturan ini memberikan kepastian hukum dan mencegah penyalahgunaan laporan pidana.

Perdebatan mengenai KUHP Baru ini menunjukkan adanya perbedaan tajam pandangan antara akademisi dan perumus undang-undang terkait batas kritik, kebebasan berekspresi, dan perlindungan pejabat publik.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini