JS Direktur Utama PASU Ditahan Kejati Sumut Rugikan Negara 133, 49 Milyar Dari Inalum

Indeks Sumut-JS, Direktur Utama PT Prima Alloy Steel Universal (PT PASU) ditahan penyidik bidang pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan tinggi (Kejati) Sumatera Utara terlibat dugaan tindak pidana korupsi penjualan aluminium alloy, Selasa (13/01/2026)

Penahanan dilakukan terhadap JS, setelah penyidik menetapkan direktur utama PT PASU, itu sebagai tersangka, dalam pengembangan perkara yang sebelumnya telah menjerat tiga tersangka lain, yang ditahan pada 17 dan 22 Desember 2025. Demikian dikatakan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Indra Ahmadi Hasibuan, SH.,MH

“Perkara ini terkait dugaan penyimpangan dalam penjualan aluminium alloy oleh PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) kepada PT PASU yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diduga dilakukan JS, sejak tahun 2018 hingga 2024,” tegasnya

Katanya lagi, dari hasil pemeriksaan penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang sah. Tersangka diduga secara bersama-sama dan bermufakat dengan tersangka lain mengubah skema pembayaran

“Skema pembayaran yang semula diwajibkan tunai dan SKBDN (Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri), diubah menjadi Documents Against Acceptance (D/A) dengan tenor 180 hari,” tambahnya

Kemudian kata Indra, kibat perubahan skema tersebut tersangka selaku Direktur Utama PT PASU tidak melakukan pembayaran atas aluminium alloy yang telah dikirim PT Inalum

“Perbuatan tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara pada PT Inalum sebesar sekitar USD 8 juta, atau jika dikonversi ke rupiah saat ini mencapai sekitar Rp133,49 miliar,” jelasnya

Namun, untuk nilai pasti kerugian negara masih dalam proses perhitungan, dan setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan mempertimbangkan alasan subjektif, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan berdasarkan surat perintah penahanan yang ditandatangani Kepala Kejati Sumut

“Atas perbuatannya, tersangka JS dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 603 jo Pasal 604 jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” sambungnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini