Indeks Sumut – Ganja di dapur rumah terbongkar setelah polisi menangkap tiga pria yang menanam pohon ganja di Desa Kerapuh, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara. Penangkapan dilakukan pada Selasa, 6 Januari 2026.
Ganja di dapur rumah tersebut ditanam oleh tiga pelaku berinisial AA (42), S (27), dan H (41). Ketiganya diamankan aparat Polsek Dolok Masihul setelah polisi menerima informasi dari masyarakat.
Kasi Humas Polres Sergai, Iptu L B Manullang, menjelaskan pengungkapan kasus terjadi sekitar pukul 14.00 WIB. Polisi mendapatkan laporan bahwa AA menanam ganja di rumahnya, lalu langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan.
“Kanit Reskrim Polsek Dolok Masihul Ipda Ismail Har beserta anggota melakukan penggerebekan di rumah pelaku dan mengamankan AA bersama dua pelaku lainnya, S dan H,” ujar Iptu L B Manullang dalam keterangan tertulis, Rabu, 7 Januari 2026.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan dua batang pohon ganja yang ditanam di dalam dapur rumah AA. Tanaman tersebut ditanam dan dirawat oleh ketiga pelaku.
Berdasarkan pengakuan AA kepada polisi, dua batang ganja itu telah ditanam selama sekitar empat bulan. Bibit ganja diperoleh AA saat merantau ke Aceh, kemudian dibawa dan ditanam di rumahnya di Sergai.
Saat ini, ketiga pelaku ditahan di Mapolres Sergai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.
Ketiganya dijerat Pasal 111 subsider Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dikenakan adalah pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar.

