Indeks Sumut-Saat dipanggil DLH (Dinas Lingkungan Hidup) bengkel Sang Surya, Aek Nabara terkait dugaan pelanggaran UU no 32 tahun 1999, dan Peraturan lingkungan hidup dalam UU Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020/Perppu No. 2 Tahun 2022) pasal 22, mengutus seorang kadus yang diduga tidak ada dalam struktur organisasi perusahaan tersebut
Saat dikonfirmasi Kadis DLH Sahbela Rusli Siregar, Minggu (10/05/2026) mengatakan setelah melakukan pengecek ke lokasi bengkel, pihaknya kemudian telah memanggil pemilik bengkel, namun yang datang bukan onernya namun seorang utusan dari pihak bengkel Sang Surya
“Sudah kita panggil dan periksa dikantor dinas, namun yang hadir utusan mereka bernama Mansur Hasibuan, dan utusan mereka itu sudah menandatangan berita acaranya, jadi dia bertanggung jawab untuk hasil pemeriksaan itu,” sebut Kadis DLH
Namun setelah wartawan media ini mengkonfirmasi pemilik bengkel lewat telepon Selular dan pesan WA, tidak mendapat respon diduga memblokir no wartawan media ini, berikut selanjutnya awak media mendatangi bengkel Sang Surya, dan bertemu pekerja yang berada dilokasi itu mengatakan jika mereka tidak takut akan panggilan dinas lingkungan hidup Labuhanbatu itu
“Mana ada apa apanya yang datang kemarin itu kata bos kami, udah diurus pak mansur itu, kadus pematang seleng,” sebut pekerja itu sambil senyum
Berbeda dengan Kadus Pematang Seleng Mansur Hasibuan, saat dikonfirmasi awak media ini lewat pesan WA nya, mengatakan jika dia diutus bos nya. Karena yang biasa mengurus sedang di Medan
“Saya hanya disuru Bos, biasa bang Indra yang mengurus urusan kayak gini bang, kalau mau tau lebih lanjut hubungi saja di no 0821 XXXX XXX5,” Sebutnya
Saat nomor tersebut dikonfirmasi, mengaku belum menandatangan kuasa, namun katanya jika ada masalah akan membuat kuasa
“Saya punya card advokat, namun kami belum teken kuasa. Jika ada masalah akan buat kuasa,” sebut Adv Indra saat dikonfirmasi Minggu (10/05/2026) sekira pukul 17:20 Wib lewat sambungan telepon WA nya
Dalam dugaan pelanggaran UU no 32 ini, LSM Berseru Rakyat Indonesia mengadukan bengkel Sang Surya, dan Perkebukan Sang Surya, ke DLH Labuhanbatu dan berikut ke Aparat Penegak Hukum

