Dikibuskan Bawa 30KG Sabu Dan 20000 Butir Extasi Pria Asal Medan Nyangkut Dipolres Labuhanbatu

Indeks Sumut-Diduga sabu 30KG dan 20.000 butir pil extasi yang dibawa dari medan dan akan di edarkan, berhasil berhasil digagal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, demikian dikatakan Kapolres labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, Sik.,M.si, Senin (24/08/2026) saat menggelar press release di Aula Yanpiter Polres Labuhanbatu

Menurut AKBP Wahyu, sabu seberat 30KG dan 20.000 butir pil extasi, yang disita dari terduga kurir seorang laki-laki berinisial MI (62) mengaku warga kota Medan. Ditangkap tim satresnarkoba setelah menerima informasi dari masyarakat

“Tim kita berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 20.000 butir dan narkotika jenis sabu seberat 30KG, dari tangan kurir yang diketahui merupakan warga kota Medan,” sebut AKBP Wahyu Endrajaya

Kata AKBP Wahyu Endrajaya, pengungkapan ini bermula dari pengaduan masyarakat, melaporkan sebuah mobil Mitsubishi Expander yang melintas dari Labuhanbatu

“Tim pun memberhentikan mobil tersebut, dan setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan berupa barang bukti narkotika diduga sabu dan Pil ekstasi sebanyak 20.000 butir,” jelas Kapolres.

Selain narkotika, petugas turut mengamankan satu unit handphone Android merek Vivo warna biru violet, dua buah tas ransel, satu dompet kulit warna hitam uang tunai sebesar Rp 2.700.000, sejumlah plastik pembungkus, serta satu unit mobil Mitsubishi Expander warna hitam dengan nomor polisi BK 1553 AEE.

Terduga dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) undang -undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika Jo.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana subsider pasal 609 ayat (2) huruf a undang -undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo.undang -undang nomor 1 Tahun 2026 tentang penyasuaian pidana.

Kini terduga dan barang bukti berupa 20000 butir pil Extasi dan 30KG narkotika jenis sabu, trlah diamankan di satres narkoba Polres Labuhanbatu, untuk menjalani proses hukum (Rapolo Manullang)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini