15.20G Diduga Sabu Diamankan Dari Dua Terduga Pengedar Sabu Di Torgamba Labusel

Sumut Indeks-Sedikitnya 15.20G narkotika jenis sabu diamankan dari dua terduga pengedar di dua lokasi berbeda, yakni Dusun Poncol, Desa Bunut, serta Dusun Sulum Sebrang Sukarame, Desa Pangarungan, Kecamatan Torgamba, demikian dikatakan Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Rosef Efendi, Sik.,M.H.,CPHR, melalui Kasatres Narkoba AKP Wilson M Panjaitan, S.H.,M.H, Jumat (06/11/2026)

Menurut AKP Wilson, sabu seberat 15.20G disita dari dua terduga pengedar narkotika di dua tempat berbeda dalam giat, Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Gakkum Narkoba, petugas berhasil mengungkap dua lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) Rabu (04/11/2026).

“Pengungkapan tersebut berawal dari informasi dan pengaduan masyarakat melalui layanan Dumas Presisi terkait maraknya dugaan transaksi narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda, yakni Dusun Poncol, Desa Bunut, serta Dusun Sulum Sebrang Sukarame, Desa Pangarungan, Kecamatan Torgamba, dan berhasil mengamankan 15.20G, narkotika jenis sabu dari dua terduga,” ungkap AKP Wilson M Panjaitan

Setelah menerima pengaduan, personel melaksanakan penyelidikan dan bergerak menuju lokasi pertama di Dusun Poncol, Desa Bunut, setibanya di lokasi tim opsnal melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan yang menggunakan sepeda motor Honda PCX warna merah.

Tim opsnal kemudian mengamankan pria tersebut yang diketahui berinisial AH alias Ipin (37), seorang wiraswasta yang berdomisili di Kecamatan Torgamba.

“Dari hasil penggeledahan, tim kita menemukan barang bukti berupa 1 plastik transparan berisi 61 plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 13,63 gram, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 buah skop, 1 unit handphone merek Vivo warna abu-abu, uang tunai sebesar Rp1.750.000 yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika,” tambahnya sebagai bagian dari barang bukti 15.20G tersebut

Selanjutnya, pada hari yang sama sekitar pukul 23.00 WIB, tim kembali melaksanakan penindakan di lokasi kedua, tepatnya di Dusun Sulum Sebrang Sukarame, Desa Pangarungan, Kecamatan Torgamba.

“Di lokasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial MS alias Ardi (29), warga setempat, yang diduga terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika,” sambungnya

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 4 plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,57 gram, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 buah skop, 1 unit handphone merek Vivo warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp350.000 yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika.

“Tim selanjutnya akan melakukan pendalaman dan pengembangan guna mengungkap asal-usul barang haram tersebut serta kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya,” jelasnya

Dari kedua kegiatan penindakan tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang pria beserta barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 15,20 gram.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini