lndeks Sumut-Presiden ke Tujuh RI Joko Widodo (Jokowi) akhirnya menetapi janjinya dengan menunjukkan ijazahnya yang asli, dihadapan terdakwa Roy Suryo, dan timnya saat sidang tudingan ijazah palsu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (05/11/2026)
Sidang yang dihadiri Prediden ke tujuh RI Jokowi, dimulai sekira pukul 09:30 WIB, untuk memberikan kesaksian dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Roy Suryo.
Kedatangannya disambut riuh oleh sejumlah warga dan tim terdakwa di ruang sidang. Presiden ke tujuh RI Jokowi tampak tenang dan duduk di kursi saksi dengan mengenakan kopiah hitam.
Tamlak sebelum sidang dimulai, Jokowi terlebih dahulu diambil sumpahnya sebagai saksi di hadapan hakim ketua Christina Endarwati, sebelum Jokowi, memperlihatkan ijazahnya kepada para majelis hakim.
Ijazah yang ditunjukkan adalah Ijazah SD, SMP, SMA hingga ijazah S1.Kemudian Jokowi berbalik memperlihatkan ijazahnya kepada para pengunjung sidang. Sejumlah pengunjung bertepuk tangan.Para wartawan meminta agar Jokowi mendekat sehingga gambarnya bisa lebih jelas.
Namun Prediden ke tujuh itu langsung duduk di kursi saksi Jokowi, mengaku heran orang-orang yang menuduh ijazahnya palsu padahal belum melihatnya.
“Belum lihat ijazah asli kok bilang ijazah palsu, logika berpikirnya seperti apa,” kata Jokowi dalam persidangan itu
Dia juga menyebut skripsi miliknya Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada tidak ada tulisan tesis. Dia menegaskan skripsinya ditulis skripsi bukan tesis. Padahal tesis merupakan lulusan S2. “Tulisan disaya juga skripsi tidak ada tulisan tesis,” ujar dia.
Dalam perkara ini, Roy Suryo didakwa melakukan pencemaran nama baik dan pelanggaran terkait informasi elektronik menyangkut tudingan ijazah palsu Jokowi.
Jaksa juga mendakwa Roy melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, dan perusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik secara sengaja tanpa hak atau melawan hukum, didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Atas perbuatannya, diduga Presiden RI ke tujuh disebut mengalami kerugian immateriil berupa tercemarnya nama baik secara personal

