Oditur Militer Tuntut Mati Oknum TNI Yang Bunuh Istrinya Di Deli Serdang Sumut

Indeks Sumut-Oditur Militer Letkol Sunardi, membacakan tuntutan hukuman mati pada sidang anggota oknum TNI berinisial Serma TDA, terdakwa pembunuh istrinya berinisial A (34), di Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Senin (12/01/2026).

Tuntutan itu dibacakan Oditur Militer Letkol Sunardi dalam sidang perkara pidana di Pengadilan Militer I-02 Medan Sumatera Utara. Terkait kasus pembunuh seorang perempuan berinisial A (34) yang tidak lain merupakan istri pelaku

“Berdasarkan uraian di atas, kami mohon agar Pengadilan Militer I/02 Medan menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 459 juncto Pasal 618 Undang-Undang Nomor Satu Tahun 2003 tentang KUHP,” kata Oditur Militer Letkol Sunardi

Dengan demikian, menuntut Serma TDA dijatuhi hukuman pidana pokok, Letkol Sunardi yakni pidana mati karena diyakini melakukan pembunuhan berencana.

“Dengan mengingat ketentuan pasal tersebut, kami mohon agar terdakwa atas nama Sersan Mayor Tengku Dian NRP 2109025284 0988, jabatan di Mako Denmadam 1 Bukit Barisan, dijatuhi hukuman pidana pokok, pidana mati,” ucapnya.

Letkol Sunardi, menilai tidak ada alasan pembenaran terhadap tindakan Serma TDA. Motif Serma TDA membunuh istrinya disebut karena tidak mampu menahan emosi.

“Motif Terdakwa melakukan tindak pidana karena tidak mampu menahan emosi terhadap istrinya, ada sejumlah hal yang memberatkan Serma TDA dalam tuntutan ini. Namun tidak ada hal meringankan,” tegas Oditur Militer itu

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini