Peredaran Narkotika Digagalkan, Sat Resnarkoba Polres Tapsel Amankan 2 Pelaku dan Barang Bukti Sabu Serta Ganja

Tapanuli Selatan – Satuan Reserse Narkoba (Sat resnarkoba) Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) berhasil mengungkap dan menggagalkan dugaan jaringan peredaran narkotika jenis sabu dan ganja di wilayah hukumnya.

Dalam pengungkapan kasus narkotika tersebut, petugas Sat Resnarkoba Polres Tapsel mengamankan dua pria berinisial SN (24) dan WP (34) dari dua lokasi berbeda dengan total barang bukti berupa sabu seberat 0,85 gram serta ganja seberat 1,10 gram.

Kasat Resnarkoba Polres Tapsel, AKP Philip Antonio Purba, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan personel Satresnarkoba terkait adanya informasi maraknya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Muara Batang Toru dan Kecamatan Angkola Barat, Kabupaten Tapanuli Selatan.

“Kami terus melakukan penyelidikan terhadap informasi yang berkembang di masyarakat dan setiap indikasi peredaran narkotika akan langsung kami tindaklanjuti untuk memutus jaringan peredarannya,” ujar AKP Philip Antonio Purba.

Pengungkapan pertama dilakukan pada Kamis (27/8/2026) malam di sebuah kebun sawit milik masyarakat di Kelurahan Hutaraja, Kecamatan Muara Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan.

Saat melakukan penyelidikan di lokasi tersebut, personel Satresnarkoba menemukan seorang pria yang menunjukkan gerak-gerik mencurigakan.

Tim Satresnarkoba Polres Tapsel kemudian mengamankan pria tersebut yang diketahui berinisial SN, warga Desa Tarapung Raya, Kecamatan Muara Batang Toru.

Setelah diamankan, Tim Satresnarkoba Polres Tapsel melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan SN sehingga didapati dari saku celana bagian depan sebelah kanan ditemukan satu bungkus kotak rokok.

“Di dalam kotak rokok tersebut ditemukan satu plastik klip ukuran sedang yang diduga berisi sabu dan satu lembar uang pecahan Rp2.000 yang diduga berisi ganja,” jelas AKP Philip.

Dari hasil pemeriksaan, SN mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan miliknya dan menerangkan bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial AS (lidik) yang diduga dikirim dari Kota Medan dan dijemput melalui loket Batang Toru.

Sementara untuk narkotika jenis ganja, SN mengaku memperolehnya dari seseorang berinisial K (lidik) di Desa Sihadatuon, Kecamatan Sukabangun, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Pengembangan terhadap perkara tersebut kemudian dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Tapsel dan hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pria berinisial WP (34) yang diamankan pada Jumat (28/8/2026) malam di Desa Simatorkis Sisoma, Kecamatan Angkola Barat, Kabupaten Tapanuli Selatan.

Saat dilakukan pemeriksaan di sekitar lokasi, petugas menemukan satu bungkus plastik klip sedang yang berisi lima bungkus plastik klip kecil diduga narkotika jenis sabu yang berada sekitar satu meter dari posisi WP berdiri.

“WP mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan rencananya akan diedarkan. Dalam pemeriksaan, WP juga mengaku sebelumnya memperoleh sabu dari SN sebanyak 2,5 gram dengan sistem pembayaran setelah barang tersebut habis terjual,” ungkap AKP Philip.

Selain narkotika, petugas juga menyita sejumlah barang lain berupa dua unit handphone, dan dua unit sepeda motor.

“Kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Tapanuli Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Kasat Resnarkoba.

Kasat Resnarkoba menegaskan, Polres Tapsel terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya dan akan menindak setiap pihak yang terbukti terlibat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami terus melakukan penyelidikan untuk memutus mata rantai peredaran narkotika. Jika dalam pengembangan ditemukan pihak lain yang terlibat, tentu akan kami tindak sesuai hukum,” pungkasnya.(Saragih).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini