Padang Lawas Utara – Meski baru diresmikan, Polres Padang Lawas Utara langsung tancap gas memberantas peredaran narkotika di bumi Padang Lawas Utara. Dan perdana, Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Lawas Utara berhasil mengungkap 5 kasus tindak pidana narkotika dalam kurun waktu 8 hari sejak diresmikannya Polres Padang Lawas Utara pada 7 Agustus 2026 lalu.
Dalam pengungkapan 5 kasus narkotika tersebut, petugas membekuk 5 orang tersangka, yang seluruhnya laki-laki, serta berhasil mengamankan barang bukti berupa 22,77 gram narkotika jenis sabu dan 17 butir ekstasi.

Hal tersebut dijelaskan Kapolres Padang Lawas Utara, AKBP Dhery Fajariandono, SIK, MH dalam keterangan persnya, Selasa (18/8/2026) di Mako Polres Paluta.
Selain narkotika, turut diamankan 4 unit handphone, 1 unit sepeda motor, 1 unit timbangan elektrik, uang tunai sebesar Rp302.000, serta sejumlah barang bukti pendukung lainnya.
Dari keseluruhan barang bukti narkotika yang berhasil diamankan, diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 180 jiwa dari penyalahgunaan narkotika.
Dari lima kasus tersebut, Satresnarkoba Polres Padang Lawas Utara mengamankan:
– 5 orang tersangka, seluruhnya laki-laki;
– 22,77 gram sabu;
– 17 butir ekstasi;
– 4 unit handphone;
– 1 unit sepeda motor;
– 1 unit timbangan elektrik;
– Uang tunai Rp302.000;
– Sejumlah barang bukti pendukung lainnya.
Kapolres menyebutkan, atas perbuatannya, para tersangka terancam pidana penjara paling lama 20 tahun dan pidana denda paling banyak Rp8 miliar, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Namun demikian, hukuman terhadap para tersangka belum dapat dipastikan sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum, karena proses hukum masih berjalan.
Kapolres Padang Lawas Utara menegaskan bahwa jajaran Polres Padang Lawas Utara akan terus berkomitmen memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Padang Lawas Utara dalam memerangi peredaran narkotika. Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkoba dan akan terus melakukan upaya penegakan hukum serta pencegahan demi menyelamatkan generasi muda,” tegas Kapolres Padang Lawas Utara.
Polres Padang Lawas Utara juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.
Turut mendampingi Kapolres Paluta di pengungkapan kasus narkotika tersebut, Kabag Ops AKP Dahnial Saragih, SH, MH, Kasat Resnarkoba Iptu Irwan Sarumpaet,SH, Kapolsek Padang Bolak, AKP A. Harahap, SH dan Kasi Propam Iptu J. Batubara, SH.(Saragih).

