Didemon Oknum Polisi Dilabuhanbatu Diduga Manipulasi Sudah Dua Alat Bukti Belum Juga Tersangka

Indeks Sumut-Oknum polisi yang bertugas di Labuhanbatu, jadi sasaran aksi unjuk rasa Aluansi Masyarakat dan Mahasiswa Pejuang Keadialan (AMMPK) diduga menipu warga yang berprofesi sebagai guru hingga 700 jutaan

Menurut AMMPK, atas tindakan oknum polisi dalam orasinya, bahwa pihaknya akan membentuk forum dalam mengawal laporan masyarakat bernama Erna Sinabang, yang mengaku ditipu oknum polisi yang saat ini bertugas di Polsek NA IX-X

“10 tuntutan kami agar di pertimbangkan Kapolres Labuhanbatu, bahwa oknum polisi Guntur Siringo ringo, dijadikan tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan,” ucapnya

AMMPK menuntut 1. Mendesak Kepala Kepolisian Resort Labuhan Batu sebagai Penyidik tertinggi di Mako Polres Labuhanbatu menjelaskan secara terbuka perkembangan penanganan Laporan Polisi Nomor LP/B/1238/SPKT/POLRES LABUHAN BATU/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 25 Oktober 2023, yang dialami oleh ibu guru tersebut.

2. Mendesak Satreskrim Polres Labuhan Batu segera menindaklanjuti hasil rekomendasi Gelar Perkara Khusus yang telah dilaksanakan oleh Polda Sumatera Utara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

3. Desak kepala kepolisian daerah suamatera utara cq. Kepala kepolisian resort labuhanbatu copot oknum kepolisian yang melanggar etika kemasyarakatan dan etika kepribadian.

4. Copot oknum kepolisian yang tersandung tindak pidana penipuan dan penggelapan
5. Mendesak Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq, Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara untuk memberikan PENDIDIKAN KHUSUS KEPADA SELURUH PENYIDIK SATRESKRIM POLRES LABUHANBATU tentang KITAB HUKUM ACARA PIDANA (KUHAP) & PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR

6 TAHUN 2029 TENTANG PENYIDIKAN TINDAK PIDANA yang diakibatkan
Banyaknya Perkara Mangkrak dan stagnan di POLRES LABUHANBATU.

6. Mendesak Propam melakukan pengawasan terhadap seluruh proses penanganan perkara guna memastikan tidak terjadi penyimpangan prosedur maupun konflik kepentingan, sesuai
Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 dengan 1.Etika Kenegaraan, 2. Etika Kelembagaan, 3. EtikaKemasyrakatan, 4. Etika Kepribadian.

7. Menuntut penerapan prinsip Equality Before The Law, bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa membedakan jabatan, profesi, kekuasaan, maupun kedekatan dengan penguasa.

8. Mendesak Polda Sumatera Utara mengambil langkah supervisi dan evaluasi terhadap penanganan perkara Laporan Polisi Nomor: LP/B/1238/SPKT/POLRES LABUHAN BATU/POLDA SUMATERA UTARA yang berlarut-larut demi Supremasi Hukum.

9. Mendesak Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara untuk melakukan Pemberhentia Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Oknum Kepolisian di Wilayah Hukum dan/atau Kerjanya karena ini akan menjadi catatan buruk institusi catur prasetya bhayangkara saat ini.

10. Mendesak Kejaksaan Negeri Labuhanbatu memperhatikan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1238/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 25 Oktober 2023 sesuai dengan Kitab Hukum Acara
Pidana.

Sedangkan Oknum Polisi Guntur Siringo ringo saat si telepon dari telepon genggamnya juga melalui pesan WA nya tidak merespon konfirmasi wartawan media ini.

AMMPK disambut langsung oleh Wakapolres Kompol dengan mengajak para peserta aksi duduk bersama dalam audiensi di ruangnya, dan berjanji akan mengusut perkara tersebut dalam 10 hari kerja

Demikian Erna Sinabang, berharap setelah aksi tersebut dan audiensi yang difasilitasi Wakapolres, oknum polisi Guntur Siringo ringo dapat di jadikan tersangka dan proses laporannya tetap dilanjutkan

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini