PBG Medan Berbelit, DPRD Murka dan Soroti Dugaan Kebocoran PAD

Indeks Sumut – Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Medan kembali menuai sorotan tajam. Proses pengurusan PBG di Kota Medan dinilai rumit, mahal, dan memakan waktu lama. Kondisi ini memicu reaksi keras dari Komisi IV DPRD Medan yang mendesak evaluasi total sistem pelayanan di Dinas Perumahan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcikataru).

Masalah PBG Medan tidak hanya soal birokrasi. Dewan menilai prosedur yang berbelit telah membuat masyarakat enggan mengurus izin resmi. Akibatnya, bangunan tanpa PBG menjamur dan berpotensi menimbulkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan.

Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, menegaskan bahwa sistem pelayanan saat ini justru menjauhkan pemerintah dari warga. Menurutnya, ketidakmampuan menyederhanakan perizinan bangunan telah menghilangkan potensi retribusi yang seharusnya masuk ke kas daerah.

Paul menyebut masyarakat memilih jalan pintas karena biaya dan proses PBG dinilai memberatkan. Bangunan ilegal pun tumbuh tanpa kendali. Ia menegaskan, jika pengurusan PBG dibuat mudah dan transparan, kesadaran warga akan meningkat dan PAD Medan otomatis bertambah.

Kritik semakin tajam ketika anggota DPRD Medan, Jusup Ginting Suka, mengungkap dugaan praktik tidak wajar dalam penggunaan jasa konsultan PBG. Ia menyebut ada warga yang diarahkan ke konsultan tertentu dengan biaya mencapai Rp28 juta, namun izin tak kunjung terbit.

Menurut Jusup, angka tersebut jauh di atas perhitungan biaya yang seharusnya, yakni sekitar Rp13 juta. Ia mempertanyakan alasan nama konsultan justru disampaikan dari lingkungan kantor dinas. Hal ini dinilai menimbulkan kebingungan dan kecurigaan di tengah masyarakat.

Isu PBG Medan ini dibantah langsung oleh Kepala Dinas Perkimcikataru Kota Medan, Jhon Ester Lase. Ia menegaskan tidak ada intervensi dinas dalam penunjukan konsultan. Menurutnya, kesalahpahaman terjadi karena keberadaan perwakilan asosiasi profesi di area kantor yang kini sudah dihentikan.

Jhon memastikan saat ini tidak ada lagi pihak asosiasi di lobi Perkimcikataru. Masyarakat dipersilakan memilih konsultan secara mandiri tanpa arahan dari dinas. Ia juga berjanji akan menyiapkan daftar konsultan berlisensi agar pemohon PBG mendapatkan informasi yang jelas dan terbuka.

Polemik PBG Medan ini membuka fakta penting tentang perlunya reformasi layanan perizinan bangunan. DPRD Medan menuntut perubahan nyata agar proses PBG menjadi sederhana, terjangkau, dan transparan demi mencegah bangunan ilegal serta mengamankan PAD Kota Medan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini