Indeks Sumut – Pilkada lewat DPRD kembali menguat sebagai wacana politik nasional. Sejumlah partai besar secara terbuka mendukung pemilihan kepala daerah tidak lagi dilakukan langsung oleh rakyat, melainkan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Alasan yang dikemukakan hampir seragam, yakni efisiensi anggaran dan mahalnya biaya politik.
Pilkada lewat DPRD dinilai lebih sederhana oleh Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia. Ia menyebut usulan ini telah disampaikan sejak satu tahun lalu dan merupakan hasil kajian internal partai. Menurut Bahlil, Pilkada lewat DPRD akan mengurangi kerumitan dan beban biaya yang selama ini muncul dalam pilkada langsung.
Dukungan serupa datang dari Partai Gerindra. Ketua Harian DPP Gerindra, Sugiono, menyatakan partainya mendukung penuh pilkada melalui DPRD untuk semua level, mulai dari bupati hingga gubernur. Sugiono menegaskan, tingginya ongkos kampanye menjadi penghalang utama bagi calon kepala daerah yang berniat mengabdi secara tulus.
Efisiensi menjadi kata kunci utama. Gerindra menilai, mekanisme pilkada langsung terlalu mahal dan tidak sebanding dengan hasil yang diperoleh. Dengan pemilihan lewat DPRD, proses politik dianggap lebih efisien dari sisi anggaran dan mekanisme.
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) bahkan melangkah lebih jauh. Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar, mengusulkan gubernur ditunjuk langsung oleh Presiden, sementara bupati dan wali kota dipilih DPRD. Alasannya, biaya pilkada langsung di tingkat provinsi dinilai sangat tinggi, sementara kewenangan gubernur terbatas.
PKB mengklaim sikap ini bukan hal baru. Menurut Muhaimin, sejak era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, PKB telah mendorong pilkada lewat DPRD karena biaya mahal, rawan kecurangan, dan aparatur negara yang belum sepenuhnya netral.
Partai Amanat Nasional (PAN) mengambil posisi netral. Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga, menilai pilkada langsung maupun melalui DPRD sama-sama konstitusional. Ia menekankan, yang terpenting adalah prosesnya tetap demokratis dan sesuai hukum.
Berbeda sikap, PDI Perjuangan menolak. PDIP tetap bersikeras pilkada harus dipilih langsung oleh rakyat. Politisi PDIP Andreas Pareira menegaskan, UUD 1945 hasil amendemen dan putusan Mahkamah Konstitusi secara jelas memaknai “dipilih secara demokratis” sebagai pemilihan langsung.
Pilkada lewat DPRD dinilai sebagai kemunduran demokrasi. Ahli hukum tata negara Bivitri Susanti menyebut wacana ini bukan sekadar soal efisiensi, melainkan langkah sistematis untuk menarik Indonesia kembali ke pola kekuasaan terpusat ala Orde Baru.
Menurut Bivitri, pemilihan langsung adalah inti demokrasi. Mekanisme ini memastikan kepala daerah bertanggung jawab langsung kepada rakyat, bukan kepada elite partai atau anggota DPRD.
Ia menilai wacana ini sarat kepentingan elite. Bivitri menyebut Presiden Prabowo Subianto dan partainya telah lama menyuarakan ide ini sejak 2024. Kini, gagasan tersebut dinilai mulai dijalankan secara nyata.
Pilkada tanpa rakyat mempermudah elite mempertahankan kekuasaan. Dengan pemilihan melalui DPRD, kekuasaan akan lebih mudah dikendalikan dan dipusatkan, karena transaksi politik terjadi di lingkaran sempit elite.
Alasan mahalnya biaya politik dinilai keliru. Bivitri menegaskan, demokrasi tidak bisa diukur dengan hitungan anggaran. Esensi demokrasi adalah akuntabilitas pemimpin kepada rakyat, bukan efisiensi semata.
Ongkos politik berasal dari praktik partai. Ia menyoroti praktik “uang sewa perahu” dan pencalonan berbasis modal besar sebagai sumber utama mahalnya pilkada, bukan karena rakyat atau sistem pemilihan langsung.
Pilkada lewat DPRD tidak menghapus politik uang. Menurut Bivitri, biaya politik justru akan berpindah dari rakyat ke elite DPRD dan struktur partai. Transaksi tetap terjadi, hanya pelakunya yang berbeda.
Argumen DPRD sebagai wakil rakyat dinilai lemah. Proses pemilihan anggota DPRD sendiri penuh masalah, mulai dari politik uang hingga pemilih yang tidak mengenal wakilnya.
Bivitri menegaskan, pilkada DPRD tidak sejalan dengan konstitusi. Mahkamah Konstitusi telah menafsirkan demokrasi dalam konteks pilkada sebagai pemilihan langsung, bukan perwakilan.
Ia memperingatkan efek domino berbahaya. Jika pilkada lewat DPRD diterima, pola serupa bisa diterapkan pada pemilihan presiden. Indonesia dinilai berisiko kembali sepenuhnya ke sistem Orde Baru.
Menurutnya, ini bukan lagi demokrasi. Bivitri menyebut kondisi tersebut sebagai “competitive authoritarianism”, di mana pemilu ada, tetapi kekuasaan dikendalikan elite.
Ia menyerukan perlawanan publik. Bivitri mengajak masyarakat tidak berharap pada elite politik, melainkan memperkuat pendidikan politik dan gerakan sosial agar demokrasi tidak direbut kembali oleh segelintir orang.

