Indeks Sumut-MH alias Kuntan, ditangkap unit reskrim Polsek Panai Hilir di Kelurahan Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Labuhanbatu. Diduga ingin mengedarkan satu plastik sabu, demikian dikatakan Kapolsek Panai Hilir Iptu Yuna Gultom, SH, melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Aswin, SH, Senin (18/05/2026)
Menurut AKP Aswin, bahwa pelaku MH alias Kuntan, berniat ingin menjual satu plastik klip narkotika jenis sabu dan diduga diketahui oleh masyarakat setempat, hingga melaporkannya ke tim opsnal unit reskrim Panai Hilir
“Tim opsnal unit reskrim Panai Hilir berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu, sebanyak satu plastik klip dengan berat 2,53 gram bruto, dari pelaku MH alias Kuntan,” sebut AKP Aswin
Mata AKP Aswin, penangkapan dilakukan, Minggu (17/05/2026) pukul 20:30 Wib, setelah menerima laporan masyarakat tentang adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Tim opsnal unit reskrim Polsek Panai Hilir, melakukan penggerebekan di lokasi yang disebutkan masyarakat, dan berhasil mengamankan pelaku
“Saat digerebek, petugas menemukan tersangka MH aliat Kuntan, sedang melakukan transaksi dengan seorang pembeli,” tambahnya
Dari tangan tersangka, tim berhasil diamankan 1 bungkusan plastik berisi sabu dengan berat total 2,53 gram bruto, beserta alat isap bong dan uang tunai Rp200 ribu yang diduga hasil transaksi,” tambahnya
Tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial S yang berdomisili di Sei Berombang dan kini masih dalam proses pengejaran
“Kita masih terus melakukan pengembangan, terkait perrdaran yang dilakukan MH alias Kuntan ini,” sebutnya
Kata Humas, pelaku sudah di amankan di Polsek Panai Hilir untuk selanjutnya dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Labuhanbatu
“Kini barang bukti dan pelaku MH alias Kuntan, telah diamankan di sel tahanan Polsek Panai Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” sebutnya lagi

