Indeks Sumut-S alias Kiwil (38), harus mendekam di sel tahanan Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) setelah ditangkap karena dikibuskan masyarakat menulis Kim atau perjudian tebak angka jenis Kim (Hongkong) di Dusun Sumber Sari Desa Suka Damai, Kecamatan Silangkitang Labusel, demikian dikatakan Kapolres Labuhanbatu AKBP Aditya SP Sembiring M, S.I.K., melalui Kasi humas AKP Sujono, SH
Menurut AKP Sujono, S alias Kiwil (38) ditangkap, Sabtu (16/12/2026) sekira pukul 22:00 Wib, oleh tim opsnal satreskrim Polres Labusel karena kasus perjudian tebak angka jenis Kim (Hongkong) yang diadukan masyarakat yang resah dengan kegiatan pelaku sebagai penulis
” Tim kita dari opsnal satreskrim polres Labusel berhasil mengungkap kasus perjudian tebak angka jenis Kim (Hongkong) di Silangkitang, dengan menangkap seorang pelaku berinisial S alias Kiwil (38),” sebutnya
Kata Humas, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas perjudian di wilayah tersebut.
“Menindaklanjuti laporan itu, tim kita dari opsnal satreskrim Polres Labusel langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang dimaksud,” tambahnya
Diceritakannya di lokasi, petugas mendapati tersangka berada di teras rumahnya dan langsung melakukan pemeriksaan.
“Dari hasil pemeriksaan, tim kita menemukan sebuah buku notes yang berisi angka pasangan pemasang judi tebak angka jenis Kim (Hongkong),” sambungnya
Selain itu, petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap satu unit handphone Android merek OPPO warna biru gelap tipe CPH2185 milik pelaku berinisial S alias Kiwil (38)
“Dari dalam handphone tersebut ditemukan percakapan dan pasangan angka pemasang yang dikirim melalui aplikasi WhatsApp,” jelasnya lagi
Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa dirinya berperan sebagai juru tulis dalam perjudian tebak angka jenis Kim (Hongkong).
Tersangka juga mengaku menjalankan aktivitas tersebut atas suruhan seseorang berinisial N yang berdomisili di wilayah yang sama.
“Tim kita kemudian melakukan pengembangan dan pencarian terhadap pria berinisial N tersebut, namun hingga saat ini yang bersangkutan belum berhasil ditemukan diduga kabur dan masih dalam penyelidikan lebih lanjut,” tegasnya
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Labusel guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku berinisial S alias Kiwil (38), dipersangkakan melanggar Pasal 426 dan 427 KUHP tentang tindak pidana perjudian.

