Indeks Sumut-Sedikitnya 12 Adegan Peragaan digelar dalam rekonstruksi pembunuhan di kawasan perumahan karyawan PTPN IV Regional I Kebun Bukit Tujuh Dusun PN III Desa Bukit Tujuh, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Selasa (12/05/2026)
Menurut Kasat Reskrim Polres Labusel AKP Elimawan Sitorus, S.H.,M.H., 12 adegan peragaan, peristiwa pembunuhan IRT di Torgamba, diikuti jajaran penyidik Satreskrim dan turut disaksikan tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Labusel
“Kita menggelar rekonstruksi kasus tindak pidana pembunuhan Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial H Br Panjaitan (24), di Asrama Polisi (Aspol) Polres Labusel Jalan Lintas Kota Pinang–Gunung Tua No.05 Desa Sosopan, Kecamatan Kota Pinang dengan menyajikan 12 adegan peragaan,” sebut AKP Elimawan Sitorus
Kata AKP Elimawan, kegiatan tersebut dilakukan untuk memperjelas rangkaian peristiwa dugaan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa itu terjadi pada Selasa (03/05/2026) sekira pukul 05:00 Wib, di kawasan Perumahan Karyawan PTPN IV Regional I Kebun Bukit Tujuh Dusun PN III Torgamba,” tambahnya
Dijelaskannya, bahwa perkara tersebut dilaporkan oleh Siti Rayun Nuria Br Malau, dan kini telah memasuki tahapan rekonstruksi sebagai bagian dari proses
“Rekonstruksi ini dilakukan untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi, sekaligus mencocokkan keterangan tersangka, saksi, dan alat bukti agar penyidik mendapatkan gambaran yang utuh terkait kronologi kejadian,” sambung AKP Elimawan.
Peragaan 12 adegan ini dilakukan untuk memastikan tersangka benar dapat dijerat Pasal 459 subsider Pasal 458 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman penjara maksimal dua 20 tahun.

