Padang Lawas – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Padang Lawas (Satresnarkoba Polres Palas) kembali menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu Berinisial MRH, (52), warga desa Pancaukan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas, di salah satu rumah yang berlokasi di Wek I, Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas. MRH yang ditangkap ini, Sabtu (28/2/2026) sekira pukul 03.30 WIB ini diinformasikan sering konsumsi dan transaksi sabu dalam rumah.
Dalam proses penangkapan dan penggeledahan tersebut, polisi menemukan setidaknya 10 paket narkotika jenis sabu siap edar untuk transaksi dalam berbagai ukuran, serta 1 buah handphone warna biru merk flip., 1 buah handpone warna silver merek nubia., 1 buah handpone warna hitam merek oppo., 1 buah plastik asoi, 1 buah dompet warna hitam dan uang tunai Rp250 ribu.
Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto, SIK., melalui Ps Kasubsi Penmas Polres Palas, Bripka Ginda K Pohan kepada awak media menyampaikan, Pada hari Sabtu (28/2/2026) sekira Pukul 03.00 WIB tim Opsnal Satresnarkoba Polres Palas mendapat laporan dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi dan konsumsi narkoba di wilayah wek I, Pasar Sibuhuan Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas.
Selanjutnya, atas informasi tersebut Kasat Narkoba memerintahkan langsung Tim Opsnal dipimpin Kanit II Aipda Dian Fitroh Manurung, angsung bergerak menuju TKP yang dilaporkan dan berhasil mengamankan RMH di Wek I Pasar sibuhuan, tepatnya di dalam rumah yang juga merupakan rumah tersangka.
Setelah petugas melakukan penggeledahan terhadap pelaku ditemukan narkotika diduga sabu tersebut diatas di dalam plastik warna hitam milik RMH tepat nya di dalam kamar tersangka.
“Selanjutnya pelaku dan barang bukti diserahkan kepada Penyidik Sat Narkoba Polres Padang Lawas untuk proses lebih lanjut,” jelas Ps Kasubsi Penmas Polres Palas, Bripka Ginda K Pohan. (Dame/sar).

