spot_img
spot_img

Warga Grebek Rumah Diduga Bandar Narkoba, Dua Orang Diamankan, Salah Satunya Oknum Polisi

Tapanuli Selatan – Diduga kesal akibat ulah KBD (40) warga Kelurahan Muara Ampolu, Muara Batang Toru, yang kerap mengedarkan dan menjual narkoba di kampungnya, ratusan warga pun kesal dan menggerebek rumah kediaman KBD. Alhasil, 2 orang diamankan warga saat penggerebekan, yakni KBD sendiri dan ANM (39) yang merupakan seorang anggota Polisi (Polri). 

Dalam keterangan persnya, Kamis (5/2/2026), Kapolres Tapsel AKBP Yon Edi Winara menyebutkan, penggerebekan yang dilakukan warga ini terjadi pada Selasa (3/2/2026) sekitar pukul 20.30 WIB di rumah kediaman KBD di Lingkungan II, Kelurahan Muara Ampolu, Kecamatan Muara Batang Toru, Kabupaten Tapsel.

Warga
Kapolres bersama Kasat Resnarkoba dan Kasi Humas Polres Tapsel tunjukkan barang bukti.

Disebutkan Kapolres lagu, awalnya, Kepala Lingkungan dan Alim Ulama yang datang kerumah KBD untuk menegur KBD untuk tidak lagi mempergunakan sabu, lalu tidak berapa lama, warga datang beramai-ramai kerumah KBD sambil megatakan “mengapa kau masih menjual sabu disini” sambil menunjukkan sebuah video.

Namun KBD tidak mengakui, dirinya menjual sabu. dikarenakan situasi semakin tegang dan warga mulai ramai berkerumun. Kemudian ANM keluar dari dalam rumah, untuk menenangkan situasi.

“Kesempatan ini dipergunakan KBD yang berpura pura membawa gelas kearah dapur untuk menghindari keributan sambil mengambil sabu miliknya  hendak membuangnya ke kamar mandi tepatnya kedalam sumur,” jelas AKBP Yon Edi Winara yang didampingi Kasat Resnarkoba dan Kasi Humas.

Dan pada saat itu juga salah satu warga yang melihat KBD membuang bungkusan sabu kedalam sumur dan 1 bungkus plastik klip sedang yang diduga berisikan sabu berhasil diamankan Sadar Simanjuntak salah seorang watga.

Selanjutnya KBD dan ANM diamankan oleh warga, kemudian Polsek Batang Toru yang dihubungi, tiba di lokasi dan membawa KBD dan ANM masuk kedalam mobil. Kemduaian  Personil Polsek Batang Toru melakukan pemeriksaan di dalam kamar mandi dan mengambil 1 bungkus plastik klip sedang yang diduga berisikan sabu dari dalam sumur. Pada saat KBD dan ANM di dalam mobil lalu Personil Polsek Batang Toru yang disaksikan oleh warga membuka 1 buah tas berwarna hitam milik ANM dan menemukan 1 bungkus plastik klip sedang yang diduga berisikan sabu.

Selanjutnya Personil Polsek Batang Toru membawa KBD dan ANM ke Polsek Batang Toru. Dihadapan petugas KBD mengakui sabu yang disita dari dalam rumahnya tersebut adalah benar miliknya yang dibeli dari TUING (DPO)  sebanyak 5  Dji dengan harga Rp1,5 juta di Kabupaten Asahan. Kemudian ANM datang kerumah KBD bersilaturahmi dan pada saat berada didalam rumah tersebut KBD memberikan 1 bungkus plastik klip sedang yang diduga berisikan sabu sebagai oleh-oleh lalu oleh ANM menerimanya dan menyimpannya kedalam tas berwarna hitam. Berdasarkan keterangan KBD tersebut ANM membenarkan bahwa benar sabu yang ditemukan dari dalam tasnya adalah shabu yang diberikan oleh KBD tersebut. Selanjutnya pelaku KBD dan ANM berikut barang bukti tersebut dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Tapsel demi kepentingan penyelidikan dan penyidikan.

Terhadap KBD, akan dijerat pasal 114 ayat 1  UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf (a) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Dan diancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun serta pidana denda paling banyak Rp2 M.

“Terhadap ANM, dijerat Pasal 609 ayat (1) huruf (a) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Dan diancam pidana penjara paling lama 12 tahun serta pidana denda paling banyak Rp2 M,” terang Kapolres. (Saragi).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini