Indeks Sumut-Satreskrim Polres Labuhanbatu berhasil ungkap curanmor (Pencurian kenderaan bermotor) di dua lokasi berbeda dan berhasil meringkus tiga orang terduga pelaku, dari persembunyiannya demikian dikatakan Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, Sik.,M.Si, melalui Kasat reskrim AKP M Jihad Fajar Balman, S.Tr.K.,Sik, didampingi Kasi Humas AKP Aswin Irwan, S.H, saat konferensi pers di Gedung Serba Guna Polres Labuhanbatu JL MH Thamrin, Rantau Prapat, Sabtu (31/10/2026).
Kepada wartawan Kasat reskrim AKP M Jihad Fajar Balman, mengatakan pengungkapan curanmor yang cukup meresahkan masyarakat, berhasil diungkap di dua lokasi berbeda dan meringkus tiga orang terduga pelaku. Kasus pertama terjadi di Jalan By Pass H. Adam Malik, Kelurahan Siringo-ringo, Kecamatan Rantau Utara, pada 16 Agustus 2026.
“Terduga pelaku berinisial ESH (46) diduga mencuri sepeda motor Honda Vario putih yang terparkir dengan kunci kontak masih menempel. Pengungkapan Curanmor ini, diketahui motor tersebut dijual dengan bantuan seseorang ke wilayah Tanjungbalai seharga Rp1,5 juta. Korban ditaksir mengalami kerugian Rp10 juta,” sebut AKP M Jihad Fajar Balman
Setelah melakukan penyelidikan, Satreskrim Polres Labuhanbatu yang dipimpin Kanit Pidum IPDA Muhammad Religian Pratama, S.Tr.I.K., mengamankan ESH pada 30 Oktober 2026 di sebuah pondok perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Bilah Barat. Polisi turut mengamankan sepeda motor Honda Vario Street hitam.
“Kasus kedua terjadi di Lingkungan Tarutung Gelugur, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, pada 31 Agustus 2026. Terduga LAH (26) diduga mengambil Honda Vario 125 oranye milik korban saat korban berada di kamar mandi,” tambahnya
Telepon genggam dan uang tunai milik saksi juga dilaporkan hilang, dengan total kerugian sekitar Rp9,1 juta. Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu mengamankan pelaku curanmor berinisial LAH, 30 Oktober 2026.
“Berdasarkan pemeriksaan, sepeda motor tersebut diduga dijual kepada pria berinisial AKN. Polisi kemudian mengamankan AKN, sementara kendaraan masih dalam pencarian. Sejumlah barang bukti turut diamankan,” sambungnya
Para terduga pelaku curanmor ini dipersangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

