Naik 25000 Mas Antam Menarik Perhatian Bagi Pecinta Logam Mulia Di Sumut

Indeks Sumut-Naik hingga 25000 dari semula Rp2.764.000 menjadi Rp2.789.000 per gram, harga emas Antam menjadi pilihan warga dalam pecinta Logam Mulia, kenaikan ini tercatat sejak Selasa (19/05/2026) pukul 09:00 Wib

Harga pasar yang meningkat 25000, begitu pula untuk harga beli kembali (buyback) turut naik ke angka Rp2.594.000 per gram, namun harga emas Antam sewaktu-waktu bisa berubah.

Dalam kenaikan 25000 ini, transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017 untuk semua jenis emas mulai dari gramasi 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP, PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam terbaru:

‎‎- Harga emas 0,5 gram: Rp1.444.500
– ⁠Harga emas 1 gram: Rp2.789.000
‎- ⁠Harga emas 2 gram: Rp5.518.000
‎- ⁠Harga emas 3 gram: Rp8.252.000
‎- ⁠Harga emas 5 gram: Rp13.720.000
‎- ⁠Harga emas 10 gram: Rp27.385.000
‎- Harga emas 25 gram: Rp68.337.000
‎- ⁠Harga emas 50 gram: Rp136.595.000
‎- ⁠Harga emas 100 gram: Rp273.112.000
‎- ⁠Harga emas 250 gram: Rp682.515.000
‎- ⁠Harga emas 500 gram: Rp1.364.820.000
‎- ⁠Harga emas 1.000 gram: Rp2.729.600.000

‎‎Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22, dan kenaikan 25000 dipasaran membuat sebagian pemilik melakukan penjualan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini