Tapanuli Selatan – Hanya gegara istrinya terus minta cerai, suamipun tega membakar istrinya sendiri. Kejadian ini terjadi di Paluta, tepatnya di dalam kamar sebuah rumah yang beralamat di Desa Aek Haruaya, Kecamatan Portibi, Kabupaten Padang Lawas Utara, Minggu (1/2/2026) sekira pukul 02.00 WIB.Â
Dari keterangan yang disampaikan Kapolres Tapsel AKBP Yon Edi Winata, SH, SIK, MH dalam prease releasenya, diketahui korban berinisial NS (53) dan pelaku HY (55) yang keduanya tinggal di Desa Aek Haruaya, Kecamatan Portibi, Kabupaten Paluta. 
Dari penjelasan Kapolres, Kamis (5) 2/2026), pelaku (suami) HY membeli minyak pertalite, Sabtu (31/1/2026) sekira pukul 19.00 WIB dengan harga Rp15 ribu di pertamini Gunung tua. Lalu ditengah perjalanan pelaku memindahkan sebagian minyak pertalite yang ada di sepeda motor ke botol kosong yang ditemukannya dipinggir jalan.
Selanjutnya dari botol kosong tersebut dipindahkan ke botol kosong ukuran sedang kemudian membawanya pulang ke rumah. Dan sekitar pukul 01.30 WIB.sesampai di rumah, pelaku masuk kedalam rumah dengan menyembunyikan botol yang berisi minyak pertalite ke jaket miliknya.
Kemudian pelaku menghampiri korban, istrinya yang sedang berada didalam kamar, dan mengajak korban istrinya NS untuk membicarakan rumah tangganya yang selama kurang lebih 1 tahun tidak harmonis lagi dikarenakan perubahan perilaku dari istrinya.
Dimana korban diisukan telah menjalin hubungan dengan laki-laki lain namun pada saat diajak berbicara, korban meminta untuk bercerai dan sudah tidak bersedia hidup bersama dengan pelaku lagi.
Karena merasa emosi kemudian pelaku mengatakan “ kalau gitu mati ajalah kita dua “ sambil menyiram minyak pertalite ke tangannya sendiri.
“Lalu pelaku menyiram minyak tersebut keseluruh badan korban, dan pelaku pun memantikkan mancisnya ke baju korban yang sudah dilumuri minyak pertalite tersebut sehingga api menyala dan membakar tubuh korban,” ungkap Kapolres.
Setelah api membakar korban, pelaku pun bersama korban langsung berlari ke dalam kamar mandi kemudian pelaku menyiram tubuh korban dengan air kamar mandi. Korban pun langsung berlari ke rumah sakit dengan keadaan luka bakar di tubuhnya sedangkan tersangka masih tetap berada didalam rumah.
Sementara motifnya diketahui dari keterangan pelaku adalah karena dirinya emosi, disebabkan korban (istrinya) selalu minta cerai, sehingga nekad menyiram minyak pertalite ke tubuhnya lalu ke tubuh korban yang merupakan istrinya.
Kini kondisi korban berdasarkan keterangan medis sementara, korban mengalami luka bakar dengan estimasi sekitar 35 hingga 40 persen, dan masih dalam penanganan tenaga kesehatan.
Dari kejadian itu, Polisi berhasil menyita 1 botol kosong ukuran 1.6 L merek AQUAVIVA, 1 botol kosong ukuran sedang tanpa merek, 1 buah baju kaos warna hitam milik tersangka, 1 buah baju daster warna merah tua motif bunga bekas terbakar dan robek milik korban.
Kemudian 1 buah bra warna hitam milik korban, 1 buah mancis warna kuning milik tersangka, 20 puluh potong baju korban dan tersangka yang ada bekas terbakar, 6 buah celana milik korban dan tersangka yang ada bekas terbakar, 5 buah jilbab milik korban yang ada bekas terbakar, 1 buah selimut yang ada bekas terbakar, 1 buah gorden yang ada bekas terbakar, 2 buah tas milik korban yang ada bekas terbakar, 3 buah dompet milik korban yang ada bekas terbakar, 1 potong celana dalam milik korban yang ada bekas terbakar.
“1 buah keranjang warna hijau yang ada bekas terbakar, 1 buah ember warna hijau yang ada bekas terbakar dan 1 buah gayung warna merah muda,” jelas Kapolres dalam keterangan persnya.
“Pelaku akan dijerat dengan pasal 44 ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.,” beber Kapolres didampingi Kasat Reskrim Iptu BD Sitorus, SH, MH dan Kasi Humas Ipda Malisa Siregar. (Saragi).

