Indeks Sumut-Erna Sinabang, yang mengaku pengaduannya terhadap oknum Polisi, yang diduga menggandakan SKGR, belum memiliki kepastian hukum. Seakan mandul dalam penanganan proses laporan LP/B/1238/X/ 2023/SPKT/POLRES
Kepada wartawan Erna, Minggu (25/01/2026) mengaku telah 3 tahun mengadukan peristiwa yang diduga SKGR dijaminkan untuk sejumlah uang kepada pelapor, lalu di gugat di pengadilan negeri Rantau Prapat karena tidak di kembalikan dan setelah di menangkan dan diajukan penyitaannya, ternyata surat berharga yang sama tersebut juga di anggunkan oknum tersebut di BRI
“Aku dirugikan oknum polisi yang tugas di Polres Labuhanbatu itu 750 juta. Tapi yang kugugat baru 200 jutaan. Setelah menang diproses mau di sita pengadilan. Rupanya dianggun kan di BRI juga. Jadi apa namanya itu, kalo tidak pemalsuan. Juga aku merasa ditipu, jadi apa tidak pidana itu?,” sebut Erna
Namun yang membingungkan pengadu, laporannya di Polres Labuhanbatu belum memiliki kepastian, hukum pada hal kata pelapor itu sudah 3 tahun belum ada progres
“Katanya sudah di naikkan sidik bulan november lalu. Tapi sampai sekarang tidak ada kejelasannya, ada apa? ” sebutnya
Sebelumnya Polres Labuhanbatu telah merilis bahwa pengaduan dengan LP/B/1238/X/2023/SPKT/ POLRES yang dilaporkan 25 Oktober 2023, Naik Ke Tahap Penyidikan Perkara Dugaan Penggunaan SKGR Palsu Dilanjut Polres Labuhanbatu
“Untuk itu, kami meminta kepastian hukum lah pak Kapolda, SKGR nya duluan di jaminkan ke saya. Tapi setelah jadi perkara kami menduga dia mengagunkannya,” sebut Erna
Namun Yang bersangkutan yang diduga bertugas di jajaran Polres Labuhanbatu, saat si konfirmasi awak media ini, bukan menjawab. Tapi kemudian memblokir akun Wa. Dan saat dikonfirmasi lewat sambungan telepon selular, dan SMS juga tidak memberi jawaban hingga berita ini di suguhkan ke hadapan pembaca
Erna, meminta agar Polres Labuhanbatu segera melimpahkan perkara penggandaan SKGR itu dilimpahkan ke kejaksaan negeri Rantau Prapat. Sehingga prosesnya lebih transparan

