Indeks Sumut-IMM alias Indra (45) warga Dusun Sei Tampang Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, ditangkap tim opsnal unit reskrim polsek Bilah Hilir, atas kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 1.24G, demikian dikatakan Kapolsek Bilah Hilir AKP Armen Faisal, melalui Kanit reskrim IPDA Mistranius Purba, Minggu (01/11/2026)
Menurut kanit reskrim, terduga berinisial IMM alias Indra (45) ditangkap timnya di lingkungan Sei Tampang Bilah Hilir, dan berhasil menyita sejumlah barang bukti dari terduga termasuk narkotika jenis sabu sabu seberat 1.24G
“Tim kita berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika, dan menyita 1.24G barang bukti berupa sabu sabu dari tangan terduga pelaku pengedar berinisial IMM alias Indra (45) di lingkungan Sei Tampang Bilah Hilir,” sebut kanit reskrim Polsek Bilah Hilir
Kanit reskrim juga menerangkan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika dan disebut sudah sangat meresahkan di Desa Sei Tampang Bilah Hilir
“Menanggapi informasi itu, unit reskrim Polsek Bilah Hilir melakukan penyelidikan dan berhasil menamgkap seorang pria yang diduga kuat pelaku peredaran narkotika di lokasi tersebut,” tambahnya
Setelah ditangkap terduga pelaku mengaku berinisial IMM alias Indra (45) warga Dusun Sei Tampang, Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sabtu (31/10/2026), dan menyita barang bukti berupa menemukan dua bungkus plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,24 gram serta satu alat isap sabu atau bong, dari tangan pelaku
‎
“Setelah kita bawa ke mapolsek, benar saja Indra mengakui bahwa barang yang ditemukan petugas merupakan miliknya. Ia juga menyebutkan bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang bernama Arif, warga Negeri Lama,” sambung Kanit
‎
‎Kini terduga pelaku berinisial IMM alias Indra, beserta barang bukti berupa narkotika jenis sabu. Telah diamankan di Mapolsek Bilah Hilir, untuk kudian di limpahkan ke Satnarkoba Polres Labuhanbatu, untuk proses hukum selanjutnya

