Lima Ditetapkan Jadi Tersangka KPK Dalam Pemeriksaan Pajak di Lingkungan KPP Madya Jakarta Utara

Indeks Sumut-Sebanyak lima orang ditetapkan jadi tersangka suap dalam pemeriksaan pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara periode 2021-2026, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), demimian dikatakan Direktur Penyidik KPK Brigjen Asep Guntur

Penetapan tersangka terhadap ke lima orang tersebut, dilakukan usai lembaga antirasuah KPK mengamankan delapan orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta Utara, Jumat (09/01/2026) lalu

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 11 sampai 30 Januari 2026. Penahanan ke lima tersangka ini dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ucap Asep.

Adapun atas perbuatannya, ABD dan EY selaku pihak pemberi, disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Sementara terhadap DWB, AGS, dan ASB selaku pihak penerima, disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” tambahnya

Hal ini dikonfirmasi oleh Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto, Sabtu (10/1/2026). “Iya benar (OTT), Jakarta Utara. Benar, pegawai pajak Kantor Wilayah Jakarta Utara,” kata Fitroh saat dikonfirmasi, Sabtu.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, dari 8 orang tersebut, sebanyak 4 di antaranya adalah pegawai pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Sementara empat lainnya adalah pihak swasta termasuk pihak perusahaan tambang,” kata Budi

Modus yang dijalani adalah pengaturan berupa pengurangan pajak di sektor pertambangan. Mereka adalah DWB, Kepala KPP Madya Jakarta Utara AGS, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut ASB, tim penilai di KPP Madya Jakut ABD, konsultan pajak dan EY, staf PT WP

“Terkait dengan pengurangan nilai pajak. Nanti kami akan sampaikan terkait detailnya ya, perusahaan-perusahaannya,” jelas Budi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini