Indeks Sumut – Polda Sumut digeruduk belasan mahasiswa pada Senin (5/1/2026) sore. Aksi unjuk rasa ini berlangsung di depan gerbang pintu masuk Kepolisian Daerah Sumatera Utara.
Mahasiswa datang membawa spanduk tuntutan dan pengeras suara. Mereka bergantian menyampaikan orasi. Sesekali, massa memutar lagu dari pengeras suara yang terpasang di mobil bak terbuka.
Dugaan alih fungsi lahan HGU ke HGB menjadi fokus utama aksi. Koordinator aksi, Fauza Alrasyid, menyebut mahasiswa meminta polisi mengusut dugaan keterlibatan seorang pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Deli Serdang berinisial YI.
Fauza Alrasyid menjelaskan, dugaan tersebut terkait perubahan status lahan dari Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) di Kecamatan Percut Sei Tuan. HGB tersebut diduga kini dikuasai pengembang properti dan disebut dikerjakan oleh Ciputra Grup.
Proyek properti itu, menurut mahasiswa, telah menimbulkan permasalahan hukum. Bahkan, kasus tersebut diduga menyeret mantan pejabat PTPN dan BPN Deli Serdang.
“Kami menilai ada kongkalikong antara oknum pejabat dengan salah satu pengembang di Medan Estate, yaitu Ciputra,” kata Fauza dalam orasinya, Senin (5/1/2026).
Mahasiswa menuding adanya pelepasan aset negara. Mereka menduga pelepasan dilakukan melalui perubahan status lahan dari HGU ke HGB yang kemudian diserahkan kepada pengembang.
Polda Sumut didesak segera melakukan penyelidikan menyeluruh atas pengalihan status lahan tersebut. Mahasiswa juga meminta polisi memanggil dan memeriksa pejabat BPN yang menangani pengukuran tanah.
Fauza menyebut, pihaknya telah melayangkan aduan masyarakat (Dumas) ke Polda Sumut. Namun hingga aksi digelar, mereka menilai belum ada perkembangan penanganan laporan tersebut.
Mahasiswa mengancam akan menggelar aksi lanjutan jika tuntutan tidak direspons. Mereka berencana mengerahkan massa yang lebih besar ke Polda Sumut.
“Jika tidak diindahkan, kami akan mengajak kawan-kawan dari BEMSI Kerakyatan Sumatera Utara untuk kembali aksi sampai tuntutan kami terpenuhi,” tegas Fauza.

