spot_img
spot_img

Sejumlah Anak Korban Penggusuran Di Padang Halaban Labura Yang Masih SD Diduga Terabaikan

Indeks Sumut-Sejumlah anak yang masih duduk di bangku sekolah dasar, yang orang tuanya jadi korban penggusuran di padang halaban oleh PT SINAR MAS AGRO Resiurces and Technology (SMART), tampak melakukan protes di pinggiran jalan di lingkungan lahan yang di eksekusi itu.

Tampak di lokasi penggusuran, sejumlah anak sekolah mengenakan pakaian dinas sekolah dasar, dengan jumlah yang tidak sedikit. Namun atas peristiwa tersebut disnyalir tidak ada instasi atau elemen yang dapat berbuat apa apa. Baik Wakil Rakyat dari tingkat Kabupaten, Provinsi, Hingga DPR RI. Demikian dikatakan salah seorang pengurus Lembaga kemasyarakatan, bung Denni

Menurutnya, sudah selayaknya wakil rakyat di Indonesia, khususnya Sumut memikirkan nasib dari sejumlah korban penggusuran oleh korporasi yang menggunakan kukunya diduga hingga menyengsarakan rakyat

“Selayaknya lah wakil rakyat, ikut berjuang untuk nasib masyarakat yang tergusur di padang halaban itu. Karena kita lihat malah mereka dan anak yamg masih SD, yang melakukan protes di pinggir jalan,” ungkap bung Denni

Menurutnya sebelum terjadi penggusuran atau eksekusi, mereka (Wakil rakyat-red) sudah harus memikirkan solusi, bagaimana nasib rakyat 80 KK, yang tinggal ditanah sengketa itu.

“Banyak dasar DPR, untuk mendesak pemerintah dalam peristiwa penggusuran ini, karena putusan hukum harus mengacu pada UUD 1945,” tegas bung Denni

Karena menurutnya negara Indonesia memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi segenap masyarakat, yang diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 serta berbagai undang-undang turunannya.

Perlindungan ini mencakup hak asasi manusia, keamanan, keadilan, dan kesejahteraan sosial. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) adalah dasar tertinggi kewajiban negara dalam melindungi warganya, termasuk sejumlah korban penggusuran di Padang Halaban

Pembukaan UUD 1945 Alinea IV, menyatakan bahwa pemerintah negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.

Pasal 28A – 28J Amandemen mengatur secara rinci perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM), termasuk hak hidup, hak berkeluarga, hak perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Pasal 28D Ayat 1 mengatakan setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, termasuk bagi sejumlah korban penghusuran di Padang Halaban Labura

Pasal 28H Ayat 1 setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

Pasal 30 Ayat 4 menetapkan Polri sebagai alat negara yang melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia (HAM) UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 71 menegaskan bahwa pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan HAM.

Undang-Undang Perlindungan Khusus, bahwa negara juga mengeluarkan UU spesifik untuk melindungi kelompok masyarakat tertentu, yakni UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, menjamin perlindungan anak dari kekerasan dan diskriminasi.

UU No. 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, negara bertanggung jawab melindungi masyarakat yang memiliki kehidupan tidak layak.

Namun kuat dugaan seluruh aturan itu di sangsikan ke terujiannya, dalam kasus yang dialami anak anak korban penggusuran di Padang Halaban

Eksekusi lahan wilayah Padang Halaban yang dilaksanakan, Rabu (29/01/2026), berdasarkan putusan perkara perdata antara penggugat/pemohon eksekusi PT SINAR MAS AGRO Resiurces and Technology (SMART)

Dengan pihak tergugat/termohon eksekusi kelompok tani padang halaban dan sekitarnya (KTPHS) dengan luas lahan 78.2ha, diduga selain menyengsarakan masyarakat juga meyengsarakan sejumlah anak anak Indonesia

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini