Indeks Sumut-12 perusahaan yang telah teridentifikasi menjadi penyebab bencana banjir dan longsor di wilayah Sumatra, akan ditarik izinnya dan di proses pidana demikian dikatakan juru bicara satgas PKH Barita Simanjuntak
Menurutnya Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah mengidwntifikasi 12 perusahaan yang diduga menjadi penyebab bencana banjir dan longsor di wilayah Sumatra, dan akan di proses secara administrasi dan pidana
“Identifikasi tim kita dari Satgas PKH, diduga ada delapan perusahaan yang menyebabkan bencana di Sumatra Utara dan masing-masing 2 perusahaan di Sumatra Barat dan Aceh, dan satgas penertiban kawasan hutan menemukan ke 12 perusahaan ini dan akan segera diambil tindakan,” ujarnya dalam konferensi pers
Dijelaskannya 12 perusahaan tersebut nantinya akan dikenakan sanksi berupa denda administratif, tidak diperpanjang izin, pencabutan izin hingga diproses pidana.
“Pemberian sanksi itu akan disesuaikan dengan tindakan dari masing-masing perusahaan sesuai UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan,” tambahnya
Barita Sanjuntak juga menhatakan, satgas akan melakukan koordinasi lintas instansi kementerian lembaga untuk pelaksanaan tindakan hukum maupun sanksinya
“Satgas PKH juga mendapati ada sejumlah perusahaan yang melakukan alih fungsi kawasan hutan di hulu Daerah Aliran Sungai (DAS),” sambungnya
Rinciannya sembilan perusahaan di wilayah Aceh, delapan perusahaan di Sumatra Utara meliputi Sungai Garoga dan Langkat serta 12 perusahaan di Sumatra Barat

