Indeks Sumut-Total 285 triliun kerugian negara, terdiri dari kerugian keuangan negara sebesar Rp193,7 dan Rp91,3 triliun dari kerugian perekonomian negara, dikorupsi bos minyak Mohammad Riza Chalid, jadi buronan Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri, demikian dikatakan Kabag Jatiner Sekretariat NCB Hubinter Polri Kombes Pol Ricky Purnama
Menurut Kombes Pol Ricky, pelaku korupsi 285 triliun kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, Mohammad Riza Chalid, jadi buronan Hubinter Polri, setelah ditetapkan menjadi DPO
“Kami mengungkap tantangan penangkapan bos minyak Mohammad Riza Chalid, di luar negeri yang menjadi buronan kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, senilai 285 triliun,” ungkap Kombes Pol Ricky
Menurutnya proses pemulangan tersangka yang menjadi buronan internasional tidak bisa dilakukan dalam waktu singkat
“Pasalnya, terdapat perbedaan struktur organisasi aparat penegak hukum, aturan hukum hingga ketentuan politik yang berbeda antara kedua negara,” tambahnya
Ricky mengatakan perlu dilakukan penyesuaian teknis terkait upaya pemulangan buronan dari negara yang jadi tempat pelarian tersebut.
“Karena ada beberapa dinamika yang harus kita sesuaikan ada perbedaan sistem hukum, ada perbedaan sistem politik, ada perbedaan struktur organisasi penegak hukum,” sambungnya
Mwnuritnya upaya yang dilakukan Habinter Polri
di comply dengan ketentuan- ketentuan yang berlaku di negara di mana diduga MRC berada
“Komunikasi dan upaya pendekatan secara diplomatis saat ini terus dilakukan dengan otoritas negara tempat Riza Chalid tinggal,” lanjutnya
Ia menyebut status red notice Riza Chalid juga sudah disebarkan ke 196 negara yang menjadi anggota interpol. Sehingga pelarian Riza Chalid selaku buronan menjadi semakin terbatas.
“Secara teknis, kami sudah melakukan koordinasi dengan counterpart-counterpart kami, dengan Interpol Lyon,” ujarnya.
Sebelumnya Riza Chalid masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus sejak 19 Agustus 2025, terkait kasus ini kejagung telah menetapkan 18 tersangka.
“Belasan tersangka itu mulai dari Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, dan Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping,” tandasnya
Selain itu, Kejagung juga menetapkan saudagar minyak Mohammad Riza Chalid, selaku Beneficial Owner dari PT Orbit Terminal Merak (OTM) dan anaknya Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa menjadi tersangka
Kejagung menyebut total kerugian negara dalam perkara korupsi tersebut mencapai Rp285 triliun, yang harus di pertanggung jawabkan Mohammad Riza Chalid

