spot_img
spot_img

PPh 21 Ditanggung Negara 2026, Daya Beli Pekerja Dijaga Total

Indeks Sumut – PPh 21 ditanggung negara kembali menjadi kebijakan utama pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah ketidakpastian ekonomi global. Memasuki tahun 2026, pemerintah memastikan pekerja dengan penghasilan tertentu tidak lagi terbebani potongan pajak penghasilan.

PPh 21 ditanggung negara secara resmi ditetapkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Melalui kebijakan ini, pekerja dengan penghasilan hingga Rp10 juta per bulan dibebaskan dari kewajiban membayar Pajak Penghasilan Pasal 21 sepanjang tahun 2026.

PPh 21 ditanggung negara menjadi bagian dari langkah strategis pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional. Kebijakan ini ditujukan untuk melindungi kesejahteraan pekerja serta memastikan konsumsi rumah tangga tetap berjalan.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi nasional. Tujuannya adalah menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat sekaligus menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial.

“Untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial pada 2026, telah ditetapkan paket stimulus ekonomi sebagai upaya pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat antara lain dengan pemberian fasilitas fiskal,” tulis Purbaya dalam pertimbangan aturan tersebut, dikutip Senin (5/1/2026).

PPh 21 ditanggung negara diatur secara resmi dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025. Aturan ini mengatur Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan tertentu yang sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.

Dalam PMK Nomor 105 Tahun 2025 ditegaskan bahwa insentif pajak ini berlaku penuh selama satu tahun. Kebijakan tersebut mulai berlaku sejak Januari hingga Desember 2026 tanpa jeda.

Pemerintah berharap PPh 21 ditanggung negara mampu memberikan ruang napas bagi para pekerja. Dengan beban pajak yang berkurang, konsumsi rumah tangga diharapkan tetap terjaga dan perekonomian nasional tetap bergerak stabil sepanjang 2026.

Fokus Jaga Daya Beli di Tengah Tantangan Ekonomi

Purbaya menjelaskan, arah kebijakan fiskal pemerintah pada 2026 tidak semata soal penerimaan negara, melainkan juga menjaga keseimbangan ekonomi nasional.

Insentif ini dirancang untuk menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial di tengah tantangan yang masih berlangsung.

Berbagai stimulus disiapkan pemerintah agar tingkat kesejahteraan masyarakat tetap terjaga sepanjang 2026, salah satunya melalui pembebasan PPh 21 bagi pekerja di sektor-sektor tertentu yang dinilai strategis.

Lima Sektor Usaha Jadi Sasaran Insentif

Insentif PPh 21 ditujukan secara khusus kepada pekerja di lima sektor usaha utama. Kelima sektor tersebut meliputi:

  • Industri alas kaki
  • Industri tekstil dan pakaian jadi
  • Industri furnitur
  • Industri kulit dan produk turunannya
  • Sektor pariwisata

Fasilitas ini diberikan baik kepada pegawai tetap maupun pegawai tidak tetap, selama memenuhi kriteria yang telah ditentukan dalam regulasi.

Syarat Pegawai Tetap dan Tidak Tetap

Untuk pegawai tetap, pembebasan PPh 21 diberikan dengan syarat memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah terhubung dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak.

Selain itu, penghasilan bruto yang diterima harus bersifat tetap dan teratur, dengan batas maksimal Rp 10 juta per bulan.

Sementara itu, pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas juga berhak memperoleh fasilitas serupa, dengan ketentuan upah rata-rata tidak melebihi Rp 500.000 per hari atau setara Rp 10 juta per bulan.

Mekanisme Tetap Normal, Uang Pajak Dikembalikan Tunai

Pemerintah menegaskan bahwa fasilitas ini tidak berlaku bagi pekerja yang telah menerima skema PPh 21 ditanggung pemerintah lainnya.

Selain itu, pelaksanaan insentif tetap menggunakan mekanisme pemotongan pajak seperti biasa.

Namun, pajak yang dipotong tersebut kemudian dikembalikan oleh pemberi kerja kepada pekerja secara tunai.

Dengan mekanisme ini, pendapatan bersih pekerja tidak berkurang.

Aturan tersebut juga menegaskan bahwa penghasilan yang memperoleh fasilitas PPh 21 ditanggung pemerintah tidak dikategorikan sebagai penghasilan yang dikenai pajak final berdasarkan ketentuan perpajakan lainnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini