Padang Lawas Utara – Personel Sat Resnarkoba Polres Tapsel berhasil membekuk seorang pengedar sabu LS (48) warga Lingkungan II, Pasar Gunung tua di salah satu warung milik warga di Desa Aek Haruaya, Kecamatan Portibi, Kabupaten Padang Lawas Utara, Minggu (8/2/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.
Kapolres Tapsel AKBP Yon Edi Wisata, S. H.,S. I. K, M. H mengatakan, pengedar sabu LS ini dibekuk berkat informasi masyarakat yang memberitahukan kepada Polisi terkait maraknya peredaran sabu di desanya. Kemudian Polisi dari Sat Resnarkoba bergerak menuju lokasi yang dimaksud, Sabtu (7/2/2026) sekira pukul 20.00 WIB.
Esoknya, Minggu (8/2/2026) kemudian Polisi yang dipimpin Iptu Irwan H. Sarumpaet, S.H (Kanit Idik I), Aipda Andi Dongoran, Briptu Michael Owen Butar-Butar, S. H, Bripda Hengki Halomoan Gulo dan Bripda M. Reza Fahlevi, pun menuju ke sebuah warung milik warga dan melihat laki-laki yang mencurigakan (LS) sedang duduk diwarung tersebut.
Usai menunggu waktu, sekira pukul 03.10 WIB, Personel Sat Resnarkoba Polres Tapsel langsung mengamankan LS, danbsaat dilakukan pemeriksaan disekitar tempat duduknya tepatnya dari bawah tempat duduk ditemukan barang bukti berupa 4 bungkus plastik klip kecil yang diduga berisikan sabu yang dibalut dengan kertas timah rokok.
“Pengedar LS dilakukan introgasi di TKP dan mengakui bahwa sabu yang ditemukan tersebut adalah miliknya yang dibeli untuk dijual kembali. LS berikut barang bukti tersebut dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Tapsel demi kepentingan penyelidikan dan penyidikan,” tukas Kapolres.
Barang bukti yang diamankan berupa 4 bungkus plastik klip kecil yang diduga beriskan sabu dibalut dengan kertas timah rokok seberat 0.32 gram, uang tunai senilai Rp110 ribu, 1unit hanphone merk oppo warna hitam. (Saragi).

