spot_img
spot_img

Menantu Gugat Mertua Terkait Lahan Perkebunan Sawit Tuimin Bawa Pengacara

Indeks Sumut-Tuimin digugat menantu nya di pengadilan negeri Rantau Prapat, atas objek perkara tanah seluas ± 10.000 M2, demikian dikatakan kuasa hukum atau pengacara tergugat yakni adv Beriman Panjaitan, SH.,MH, Jumat (06/02/2026)

Terkait gugatan menantu Tuimin, menurut keterangan kuasa hukum Beriman,  ahwa peristiwa sebenarnya yakni perkara a quo, tergugat perlu menjelaskan sebelum menikah penggugat dengan anak tergugat

“Anak tergugat sudah memiliki kandang ayam di atas tanah miliknya selama ± 1,5 tahun, sebelum menikah dengan penggugat, yaitu menantu Tuimin sendiri,” kata Beriman

Dan katanya untuk mengembangkan usaha nya membuat atau membangun kandang ayam lagi dan memohon kepada tergugat, agar dia membangun diatas tanah seluas ± 10.000 M2

“Dibuktikan dengan SHM atas nama tergugat, dan bahwa justru penggugat keliru dan tidak memahami eksistensi dalam gugatannya siapa sebagai tergugat pada perkara a quo, karena faktanya tergugat adalah mertua dari penggugat yang membantu anak dan menantunya,” tambah beriman dalam sidang di PN Rantau Prapat

Disebutkannya tergugat merupakan pemilik sah atas tanah seluas ± 10.000 M2 dibuktikan dengan SHM atas nama tergugat jauh sebelum anaknya menikah dengan penggugat, dan mengajukan gugatan a quo

“Jelas ini kekeliruan,” sebut Beriman

Sedangkan penggugat belum dapat di konfirmasi terkait gugat menggugat atas lahan 10.000 M2 yang di persoalkan dalam perkara no 179/Pdt.G/2025 /PN.RAP. objek perkara di desa Mandala Sena kecamatan Silangkitang Kabupaten Labuhanbatu Selatan

Disamping itu tergugat Tuimin, berharap agar menantu nya memahami jika mertua itu juga adalah orang tua, dan tidak patut dilakukan tuntut menuntut secara hukum

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini