Padangsidimpuan – Meski telah dimediasi hingga 2 kali di Polres Padangsidimpuan dan tak membuahkan hasil, wanita korban pengeroyokan Riska Dewi Anti (21) merasa kesal terhadap para pelaku dan meminta kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penahanan terhadap pelaku yang masih bebas berkeliaran.
Riska Dewi Anti, wanita korban pengeroyokan ini, menyampaikan hal yang dialaminya ini kepada wartawan di Kota Padangsidimpuan, Selasa (10/2/2026). Riska yang merupakan warga Gang Teladan Lingkungan I, Jalan Imam Bonjol, Padangsidimpuan Selatan ini sangat menyesalkan perbuatan para pelaku NDR dan rekan (saudaranya) yang tak berprikemanusiaan terhadap dirinya yang seorang wanita di mediasi 1 dan 2Â kali, yang hanya sanggup membayar perobatan lukanya sebesar Rp100 ribu.
“Sudah lukaku meninggalkan bekas di wajah dan tangan, serta kepala yang memar akibat pukulan. Para pelaku nampaknya tak beritikad baik untuk membayar perobatanku, bang,” ucapnya dengan nada sedih.
Riska pun mengaku hingga saat ini masih trauma dan takut, karena para pelaku masih berkeliaran. Dan dirinya masih merasa sakit dan tak bisa bekerja, akibat wajah dan tangannya yang luka akibat cakaran dan kepala yang memar akibat pukulan para pelaku.
Dengan wajah yang masih berbekas cakaran dan kepala yang yang memar ini, Riska menceritakan kronologi awal kasus pengeroyokan tersebut. Mulanya, ia lewat di depan warung pelaku NDR di jalan Tapian Nauli, Kelurahan Aek Tampang, Padangsidimpuan Selatan, Minggu (11/1/2026). Tiba – tiba pelaku NDR berteriak menyebutkan kata-kata yang tidak pantas (lxxxx). Lalu Riska pun merasa tersinggung dan menghampiri pelaku, untuk menanyakan maksud dari pelaku menyebutkan kata-kata yang sopan ketika dirinya sedang lewat.
“Saya datangi pelaku NDR bang, untuk menanyakan maksud kata-kata itu, dan saya ajak pelaku untuk membuktikan pertanggungjawaban kata-kata itu,” kata korban Riska dengan wajah sedikit menahan sakit.
Sambungnya lagi, namun, tak jawaban yang diterimanya, pelaku pun dengan lantam mencakar wajah korban, korban pun untuk membela diri menarik rambut pelaku, dan pelaku pun kembali mencakar tangan korban.
Tiba-tiba, kepala korban dipukul seorang lelaki yang tak dikenalnya yang diduga merupakan rekan/saudara dari pelaku. Dan tak berapa lama, saudara pelaku yang lain datang untuk melerai dan memisahkan korban dan pelaku.
Akibat luka yang dialaminya, Riska pun melaporkan kejadian pengeroyokan dirinya ke Polres Padangsidimpuan. Dengan nomor Laporan Polisi B/26/1/2026/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumatera Utara, tanggal 11 Januari 2026 yang ditandatangani Ka SPKT Resor Padangsidimpuan, Ipda Erwin Panjaitan. (Tim/Haref@).

