Tapanuli Selatan – Komitmen Polres Tapsel dan jajarannya untuk memerangi narkoba terus ditunjukkan. Kali ini Polsek Sipirok berhasil menggagalkan transaksi narkotika jenis sabu dan menangkap seorang pelaku yang diduga pengedar sabu di areal TPU Jalan Lintas Sipirok – Tarutung, Desa Pangurabaan, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapsel, Selasa (10/2/2026) sekira pukul 20.00 WIB.Â
Kapolres Tapsel AKBP Yon Edi Winara melalui Kapolsek Sipirok AKP Aswin Manurung menjelaskan pelaku yang diamankan hendak transaksi sabu tersebut berinisial AS (31) warga Kelurahan Sipirok Godang, Kecamatan Sipirok, Tapsel.
AKP Aswin Manurung pun menambahkan kronologi penangkapan pelaku AS tersebut, Polisi menerima informasi pelaku akan mengantarkan (transaksi) narkotika jenis sabu ke calon pembeli yang berada di jalan Lintas Sipirok – Tarutung. Kemudian personel Sipirok yang dpimpin Kapolsek pun bergerak cepat dan langsung menghentikan pelaku AS dan mengamankannya sebelum aksi transaksi berlanjut.
“Saat digeledah, ditemukan jenis sabu sebanyak 1 plastik kecil miliknya yang akan dijual dengan harga Rp100 ribu kepada calon pembeli,” kata Kapolsek.
Lalu pelaku dibawa kerumahnya yang berada di Lingkungan Lobu jelok Kelurahan Sipirok Godang. Polisi pun melakukan penggeledahan kembali didampingi Kepling dan ibu kandung pelaku. Saat penggeledahan di kamar rumah milik pelaku ditemukan 1 buah tas yang diduga milik pelaku dan setelah diperiksa isi dalam tas tersebut ternyata berisikan narkotika jenis Sabu. Sebanyak 3 palstik klip yang berisikan Sabu serta alat-alat perlengkapan untuk menggunakan sabu serta dompet yang berisikan uang sebanyakRp 3.100.000.
Dihadapan Polisi, pelaku mengakui dengan terus terang bahwa tas tersebut miliknya, kemudian pelaku AS di bawa ke Kantor Polsek Sipirok untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan berupa, 4 plastik klip transparan yang berisi sabu dengan berat kurang lebih 2,45 gram. 1 buah dompet yang berisi uang sebesar Rp.3.100,000, 1 buah timbangan elektrik merek mini digital pocket scale, 2 buah kotak kaleng kecil yang berisi sabu, 1 buah kotak vave yang berisi plastik klip transparan sebanyak 2 bungkus.
Lalu sambungan alat hisap sabu sabu terbuat dari pipet, 2 buah potongan pipet warna kuning dan hitam yang dijadikan sendok untuk takaran sabu, 1 buah jarum jahit, 2 unit handphone merk Samsung model lipat warna hitam dan merek Vivo A58 warna hitam, 2 lembar tisu warna putih, 1 buah tas sandang warna hitam merk efil. 1 unit Sepeda motor merek Yamaha Vixion warna hitam tanda nomor polisi, 1 buah kunci sepeda motor. (Saragi).

