spot_img
spot_img

DPO Yang Memanah Warga Belawan Ditembak Polisi Di Gabion

Indeks Sumut-Setelah ditetapkan jadi DPO terduga pelaku panahan terhadap warga ditangkap tim unit reskrim polsek Belawan dan tim opsnal Polres Belawan di Gabion, dan sempat ditembak atau dilumpuhkan dengan timah panas, karena melawan saat akan di ringkus, demikian dikatakan Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi, SIK.,MH.,CPHR, melalui Kapolsek Belawan AKP Ponijo, S.IP, Minggu (08/02/2026)

Kata AKP Ponijo, DPO berinisial M alias G (37), warga Jalan TM Pahlawan Belawan, yang memanah warga berhasil ditangkap tim reskrim polsek Belawan digabion dan harus ditembak dibagian kaki, karena melawan

“Tim kita berhasil melakukan penangkapan terhadap satu orang pelaku penganiayaan dengan menggunakan panah terhadap warga yang terjadi pada Minggu, 7 September 2025 lalu, dan sempat jadi DPO,” ungkap AKP Ponijo

Penangkapan dilakukan pada Kamis, 5 Februari 2026 setelah pelaku sempat buron selama kurang lebih lima bulan. Tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial D dengan cara memanah korban dari jarak sekitar dua meter.

“Akibat perbuatan tersangka, anak panah mengenai mata kiri korban sehingga korban mengalami luka serius. Setelah kejadian, tersangka melarikan diri dan masuk dalam DPO,” jelas AKP Ponijo.

Katanya lagi, setelah dilakukan pengejaran selama kurang lebih lima bulan, keberadaan tersangka akhirnya diketahui berada di kawasan Gabion Belawan dan langsung dilakukan penangkapan.

“Pada saat dilakukan penangkapan, tersangka melakukan perlawanan yang membahayakan petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur dengan penembakan ke arah kaki untuk menghentikan perlawanannya,” tegasnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya melakukan penyerangan bersama sekitar enam orang rekannya yang masing- masing membawa senapan angin dan panah serta melakukan penembakan ke arah warga.

“Setelah melakukan penyerangan, tersangka mengaku membuang panah tersebut ke laut,” tambahnya

Kapolsek juga menambahkan bahwa tersangka merupakan residivis dalam kasus pembakaran sepeda motor dinas milik Polres Pelabuhan Belawan.

“Barang bukti yang turut diamankan berupa satu buah jaket yang dipakai tersangka saat melakukan penyerangan dan satu buah anak panah, sebelum akhirnya DPO. Pelaku dijerat pasal 468 ayat (2) dipidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun,” sambungnya lagi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini