Labuhanbatu Selatan – Sebagai bukti pertanggungan jiwa, BRI Life membayarkan klaim meninggal dunia sebesar Rp 55.000.000 kepada ahli waris almarhum Tukiem, pada september 2026 yang lalu.Â
Penyerahan uang pertanggungan jiwa tersebut dilaksanakan di Kantor BRI BO Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan kepada ahli waris.
Klaim tersebut diserahkan kepada ahli waris Amat atas nama almarhum Tukiem, yang tercatat sebagai nasabah BRI BO Kotapinang, Regional Office Medan.
Manajemen Bank BRI BO Kotapinang, melalui SBM Efensiun sinurat didampingi Supervisor Penunjang Operasional Ridwan Panggabean dan RM FT turut langsung menyerahkan klaim tersebut kepada ahli waris.
“Pembayaran klaim tersebut merupakan realisasi manfaat perlindungan asuransi kepada ahli waris sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku,” jelas Ridwan Panggabean, Rabu (7/10/2026).
Dengan diterimanya uang pertanggungan tersebut, diharapkan dapat membantu memberikan dukungan finansial bagi keluarga yang ditinggalkan almarhum Tukiem.
Pembayaran klaim ini sekaligus menunjukkan manfaat perlindungan asuransi dalam memberikan dukungan finansial kepada keluarga ketika pemegang polis menghadapi risiko meninggal dunia.(jr/sr).

