MK Diminta Beri Pengecualian Upaya Hukum Banding Jika Terdakwa Mendapat Putusan Bebas

Indeks Sumut-MK (Mahkamah Konstitusi) dimita mengecualikan upaya hukum banding terhadap putusan bebas terhadap terdakwa. Hal tersebut termuat dalam permohonan Nomor 342/PUU-XXIV/2026, yang menguji Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Permintaan adv Jovi Andrea Bachtiar, ke MK terkait ketiadaan pengecualian tersebut menimbulkan persoalan konstitusional, karena putusan bebas yang seharusnya memberikan kepastian hukum kepada terdakwa pada tingkat pertama masih membuka ruang bagi Penuntut Umum untuk melanjutkan proses pemidanaan melalui upaya hukum banding,

Pasal 285 ayat (1) KUHAP sendiri berbunyi, “Permohonan banding dapat diajukan ke pengadilan tinggi oleh Terdakwa atau Advokatnya atau Penuntut Umum,” ujar Jovi dalam sidang pemeriksaan pendahuluan permohonan Nomor 342/PUU-XXIV/2026, di Gedung MK, Jakarta, Selasa (22/9/2026).

Ia menilai, Pasal 285 ayat (1) UU KUHAP memiliki celah hukum karena tidak memberikan pengecualian secara tegas terhadap hak penuntut umum untuk mengajukan banding apabila pengadilan negeri telah menjatuhkan putusan bebas terhadap terdakwa.

“Kami menilai pasal tersebut memberinya kerugian karena secara langsung berkaitan dengan profesinya sebagai advokat yang menjalankan fungsi pembelaan dalam perkara pidana,” tambahnya

Selama Pasal 285 ayat (1) UU KUHAP tetap memberikan ruang kepada penuntut umum untuk mengajukan banding terhadap putusan bebas

“Setiap klien Pemohon yang memperoleh putusan bebas pada tingkat pertama tetap berada dalam keadaan tidak memperoleh kepastian apakah perkara tersebut benar-benar berakhir atau masih akan dilanjutkan melalui upaya hukum Banding,” ujar Jovi.

Dalam petitumnya, ia meminta MK menyatakan Pasal 285 ayat (1) UU KUHAP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai

“Permohonan banding dapat diajukan ke pengadilan tinggi oleh Terdakwa atau Advokatnya atau Penuntut Umum, kecuali apabila pengadilan negeri menjatuhkan putusan bebas terhadap Terdakwa,” tegasnya

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini