Indeks Sumut-Direktur Jenderal GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan) Nunuk Suryani, menegaskan, pihaknya bersama Kemendikdasmen masih tetap merumuskan agar dipastikan tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal guru yang berstatus non-ASN pada 2027.
Dalam keterangan resminya, Dirjen GTK Nunuk mengatakan dirinya mengutip pernyataan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini yang telah menyatakan sebelumnya tidak ada PHK guru non-ASN.
“Meskipun dinyatakan non-ASN itu berakhir tahun 2026, Bu Menpan menyampaikan tidak akan ada PHK massal karena pemerintah sedang merumuskan pemenuhan kebutuhan guru ke depan seperti apa,” kata Dirjen GTK itu
Katanya guru-guru tetap bertugas sebagaimana mestinya sambil penataan terus dilakukan, dan bagaimana hasil rumusan bersama Kemendikdasmen
“Surat edaran Menteri pendidikan dasar dan menengah nomor 7 tahun 2026 merupakan rujukan agar pemerintah daerah mempekerjakan guru non-ASN,” tegasnya
Sambungnya lagi jika tidak ada surat edaran ini, maka pihaknya tidak tahu bagaimana, apa yang harus dilakukan Pemda
“Bahwa keberadaan guru non-ASN masih sangat dibutuhkan, terutama untuk mengisi kekurangan tenaga pengajar di berbagai daerah,” tambahnya
Karena setiap pemda sendiri masih mengakui, sangat membutuhkan guru-guru Non ASN
” Jadi yang tidak boleh itu adalah status non-ASN lagi di tahun depan, bukan gurunya tidak boleh mengajar,” tegas Dirjen GTK itu lagi

