Indeks Sumut-Pelarian mantan pejabat kepala kas BNI Aek Nabara Labuhanbatu Andi Hakim Febriansyah, yang diduga menggelapkan 28M uang jemaat gereja Katolik, berakhir setelah ditangkap personel Ditreskrimsus Polda Sumut
Sebelumnya sempat viral, mantan pejabat kepala kas BNI Aek Nabara Labuhanbatu, terlibat kasus penggelapan 28M uang jemaat gereja Katolik paroki Aek Nabara, namun dikabarkan telah ditangkap personel Ditreskrimsus Polda Sumut
Kabid Humas Kombes Pol Ferry Walintukan, Sik.,MH, Senin (30/03/2026) membenarkan penangkapan mantan pejabat kepala kas BNI Aek Nabara Labuhanbatu Andi Hakim Febriansyah, yang diduga menggelapkan 28M uang jemaat gereja Katolik itu.
“Benar, yang bersangkutan sudah diamankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan,” ujar Kombes Pol Ferry Walintukan
Namun demikian, ia belum bisa mengungkap kapan dimana Andi, ditangkap. Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut telah menetapkan status tersangka terhadap Andi Hakim Febriansyah
Penetapan tersangka dilakukan pada 13 Maret 2026 kemarin, usai penyidik melakukan rangkaian penyelidikan, penyidikan, dan bukti permulaan yang cukup.
“Kemudian, statusnya sekarang sudah tersangka, ditetapkan pada tanggal 13 Maret, setelah kami lakukan gelar perkara,” kata Kombes Ferry, sebelumnya
Adapun pelapornya adalah pimpinan cabang Bank BNI Rantauprapat, Muhammad Camel, dan yang dilaporkan ialah Andi Hakim Febriansyah.
“Setelah menerima laporan, Polisi melakukan penyelidikan dan memanggil Andi Hakim, untuk dimintai keterangan. Namun, ketika dipanggil untuk diperiksa Andi Hakim, disebut sudah berangkat ke Bali untuk liburan bersama istrinya,” tambahnya
Diselidiki lebih lanjut ternyata Andi Hakim, sudah melarikan diri ke Australia melalui Bali pada 28 Februari, sekira pukul 18:55 WIB. Berdasarkan foto yang diterima, mantan pejabat kepala kas BNI Aek Nabara Andi Hakim, tampak mengenakan topi hitam, kaus cokelat, dan celana jens

