Tapanuli Selatan – Klaim asuransi Alianz atas nama almarhum Faonasokhi Lahagu yang meninggal dunia dengan kondisi gantung diri di Desa Batu Godang, Kecamatan Angkola Sangkunur, Tapsel, dua tahun yang lalu ternyata telah dicairkan ke ahli waris sebesar Rp1, 2 M. Pencairan diketahui dilakukan melalui transfer ke rekening ahli waris Meliana Mendrofa (istri kandung almarhum), pada tanggal 10 November 2025.
Namun pencairan klaim asuransi jiwa Alianz atas nama Faonasokhi Lahagu ini dikabarkan sempat menimbulkan keributan di kalangan kerabat maupun sesama nasabah asuransi di Desa Batu Godang. Para kerabat ahli waris dikabarkan melakukan protes atas ketidak transparan pencairan asuransi kepada agen dan pengurus asuransi Alianz yang ada di Desa Batu Godang.

Salah seorang warga yang tak mau disebutkan namanya, kepada wartawan beberapa hari yang lalu menyebutkan para kerabat ahli waris dan nasabah pernah ribut dan protes kepada agen atau pun pengurus Asuransi Alianz yang ada di Desa Batu Godang Bezaro Zendato.
“Iya, saya dengar pernah ribut dan protes di rumah pengurus atau agen asuransi yang ada di desa kami bang,” ucapnya kepada wartawan.
Untuk memastikan kebenaran hal tersebut, wartawan pun menemui ahli waris Meliana Mendrofa, di Desa Batu Godang, Sabtu (14/2/2026), dan menyatakan klaim asuransi suaminya telah selesai didamaikan. Ia hanya menjawab, telah selesai dan aman.
Selanjutnya, wartawan pun menemui agen Bezaro Zendato di rumahnya pada Sabtu (14/2/2026) Desa Batu Godang, Angkola Sangkunur.
Kepada wartawan, Bezaro Zendato mengatakan bahwa permasalahan tersebut telah diselesaikan dengan secara kekeluargaan. Ia pun menambahkan hal ini mungkin terjadi kesalahpahaman, dan kemungkinan kurangnya komunikasi ahli waris kepada para kerabat.
Bukti permasalahan itu telah berdamai itupun telah diikat dengan surat pernyataan ahli waris dan ditandatangani ahli waris Meliana Mendrofa, dan para saksi, pada Kamis (12/2/2026). Isi surat pernyataan ini menerangkan bahwasanya ahli waris Meliana Mendrofa telah menerima klaim asuransi jiwa suaminya sebesar Rp1, 2 M via transfer ke rekening ahli waris (BNI), pada tanggal 10 November 2025.
“Dan saudari ahli waris Meliana Mendrofa sendiri yang mencairkan klaim asuransi tersebut di Bank BNI Padangsidimpuan,” jelasnya.
Saat ditanyakan soal apakah nasabah yang meninggal dunia yang dikarenakan gantung diri mendapatkan asuransi jiwa, Bezaro Zendato yang didampingi salah seorang pengurusnya mengatakan bahwa nasabah (korban) atas nama Faonasokhi Lahagu masuk di kategori asuransi Alianz Konvensional, berbeda dengan Syariah. Bezaro mengatakan dalam kategori Konvensional ini, nasabah yang gantung diri diklaim dapat menerima asuransi jiwa.
“Dan proses pengurusan administrasi nasabah ini, melalui proses panjang, hingga tim Asuransi Alianz turun ke lokasi di Desa Batu Godang, memastikan apakah benar korban gantung diri,” terang Bezaro.
Ia pun menerangkaj, bahwa permasalahan itupun telah selesai dan didamaikan. Namun saat ditemui salah seorang nasabah yang ikut patungan untuk membantu iuran bulanan almarhum ini, ternyata belum selesai dilakukan.
“Memang kepada ahli waris telah selesai. Namun kepada kami belum ada yang selesai. Kami banyak yang patungan, kepada kami belum selesai,” ucapnya dengan nada kesal. (Tim).

