Tapanuli Selatan – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tapsel berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja di Simatorkis, Kecamatan Angkola Barat, meski diawali dengan aksi kejar-kejaran dengan salah satu pelaku yang sempat melarikan diri.
Peredaran ganja yang digagalkan Sat Resnarkoba Polres Tapsel ini, meski awalnya kejar-kejaran dengan pelaku HK, tepatnya di Lingkungan III, Kelurahan Simatorkis, Kecamatan Angkola Barat, Tapsel, pada Minggu (8/2/2026) sekira pukul 19.30 WIB.
Kapolres Tapsel AKBP Yon Edi Winara, S.H, S.I.K,M.H, mengatakan, Selasa (10/2/2026), dari aksi penggagalan peredaran ganja ini, Polisi dari Sat Resnarkoba Polres Tapsel berhasil membekuk dua pelaku yakni, HK (32), warga Desa Pargumbangan, Kecamatan Angkola Muara Tais, Kabupaten Tapsel dan AR (41) warga Desa Batahan I, Kecamatan Batahan, Kabupaten Mandailing Natal dan Desa Pangaribuan, Kecamatan Angkola Muara Tais, Kabupaten Tapsel.
Kapolres pun menambahkan, kronologi pengungkapan kasus ini bermula, saat warga menyampaikan informasi penting tentang peredaran narkoba jenis ganja di Kelurahan Simatorkis, Angkola Barat. Menerima informasi berharga itu, Polisi pun bergerak menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Dan sekira pukul 19.30 WIB, Polisi melihat seorang laki-laki (pelaku HK) yang mencurigakan sedang mengendarai sepeda motor. Kemudian Polisi pun memepetnya , namun pelaku HK tersebut langsung melarikan diri, melihat situasi yang mencurigakan ini, Polisi dari Sat Resnarkoba Polres Tapsel ini pun tak mau kehilangan buruan dan langsung melakukan pengejaran.
“Usai kejar-kejaran dengan pelaku, pelaku HK pun berhasil ditangkap dan langsung diamankan. Kemudian membawa HK ke tempat semula dan melakukan pemeriksaan badan dan sepeda motor HK,” jelas Kapolres.
Dari sepeda motor HK, ditemukan barang bukti 1 bungkus plastik assoy warna merah yang didalamnya ditemukan 1 bungkus / Bal yang diduga berisikan ganja yang dibalut dengan lakban warna coklat, dan 1 ikat yang diduga ganja.
Dihadapan Polisi, HK masih menyimpan ganja lainnya di sebuah lemari kulkas, Kemudian dipertanyakan kembali kepada HK dimana ianya menyimpan ganja lainnya lalu HK menunjuukan dimana ianya menyimpan ganja lainnya dilsebuah lemari kulkas yang sudah tidak terpakai berupa 1 bungkus plastik warna putih yang berisi 1 bungkus yang diduga berisikan ganja dibalut dengan plastik assoy warna biru
Setelah barang bukti berhasil disita kemudian Personil Satresnarkoba Polres Tapsel melakukan introgasi mendalam di TKP, HK menjelaskan bahwa ianya memperoleh ganja tersebut dari Kabupaten Mandailing Natal. Dimana HK menyuruh temannya yang bernama AR untuk menjemput ganja tersebut sebanyak 3 Kg dengan memberikan upah sebesar Rp700 ribu
“Dari keterangan HK menerangkan bahwa masih ada 1 Kg ganja lagi yang disimpan pada AR,” ucap AKBP Yon Edi Winara.
Berdasarkan keterangan HK kemudian Personil Sat Resnarkoba Polres Tapsel menuju kerumah AR yang berada di Desa Pangaribuan Kec. Angkola Muara Tais Kab. Tapanuli Selatan dan sekira pukul 22.10 WIB. ARÂ berhasil diamankan, selanjutnya didalam rumah tempat tinggal AR dilakukan pemeriksaan, dari lantai dapur rumah ditemukan barang bukti 1 bungkus plastik assoy warna hitam yang diduga berisikan ganja dan dari kandang ayam ditemukan barang bukti 1buah kotak (kardus) yang diduga berisikan ganja dibalut dengan daun pisang dan 1 bungkus plastik bening yang diduga berisikan ganja dari saku depan sebelah kiri.
Setelah dipertanyakan kembali terhadap HK dan AR mengakui bahwa ganja tersbeut adalah benar milik berdua dan membenarkan bahwa HK menyuruh AR untuk menjemput ganja di Kabuipaten Mandailing Natal dan memberikan uapah sebesar Rp700 ribu.
Barang bukti yang diamankan dari HK, yakni 1 bungkus plastik assoy warna merah yang didalamnya ditemukan, 1 bungkus / Bal yang diduga berisikan ganja yang dibalut dengan lakban warna coklat, 1ikat yang diduga ganja dengan berat keseluruhan seberat 1070 Gram. 1 bungkus plastik warna putih yang berisi 1 bungkus yang diduga berisikan ganja yang dibalut dengan plastik assoy warna bitu seberat 740 Gram, 1 unit handphone merk oppo warna biru dan 1 unit sepeda motor merk honda beat wanra silver dengan nomor polisi BB 3364 HZ.
Sedangkan dari pelaku AR diamankan barang bukti berupa, 1 bungkus plastik assoy warna hitam yang diduga berisikan ganja seberat 100 gram, 1 buah kotak (kardus) yang diduga berisikan ganja dibalut dengan daun pisang seberat 1050 Gram, 1 bungkus plastik bening yang diduga berisikan ganja, uang tunai sebesar Rp142 ribu dan 2 lembar kertas pembungkus nasi warna coklat.
Lalu pelaku HK dan AR berikut barang bukti tersebut dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Tapsel demi kepentingan penyelidikan dan penyidikan.(Saragi).

