Indeks Sumut-ABK (Anak Buah Kapal) berinisial FR (22) dituntut JPU kota Batam pidana mati dalam perkara penyelundupan narkotika Jenis sabu hampir dua ton yang melibatkan kapal tanker Sae Dragon, demikian dikatakan orang tua terdakwa Eman Efendi
Menurut Eman, ABK yang merupakan anaknya berinisial FR diduga menjadi korban dari bandar narkoba antar negara. Pasalnya menurut pengakuan orang tua terdakwa, anaknya tidak pernah bersentuhan dengan barang haram seperti itu
“Dia satu-satunya harapan kami, adik adiknya masih kecil, dia sekolah pelayaran dengan susah payah, lulus tahun 2022, hanya ingin bekerja jadi ABK, yang diyakininya secara halal,” sebut Eman
Tidak hanya itu yang merupakan ibu terdakwa tidak bisa menahan tangis pecah di ruang sidang Pengadilan Negeri Batam.
Kata ibunya FR, merupakan lulusan Politeknik Pelayaran Negeri Malahayati Aceh. Ia direkrut sebagai tenaga mesin kapal melalui proses yang disebutnya resmi.
“Lamaran kerja disampaikan melalui seorang agen bernama Iwan, diteruskan kepada kapten kapal Sae Dragon, Hasiholan Samosir, hingga manajemen kapal yang disebut berbasis di Thailand,” kata ibunya sambil menangis
FR menerima letter of contract dengan gaji 2.000 dolar AS per bulan sebagai ABK kapal. Dalam kontrak tersebut, muatan kapal disebut berupa minyak dengan rute pelayaran tertentu.
Namun, setibanya di Thailand pada awal Mei 2025, situasi berubah. Selama sekitar 10 hari, FR menunggu tanpa kepastian di sebuah hotel. Ia bahkan sempat diajak menyeberang ke Malaysia tanpa penjelasan yang jelas.
“Setiap saya tanya kapan mulai kerja, jawabannya selalu menunggu keputusan bos bernama Tan,” ungkap FR dalam persidangan.
Sebelum pada 14 Mei 2025, Fandi akhirnya berlayar bersama kapten Hasiholan Samosir, dan sejumlah awak lain, termasuk dua warga negara Thailand serta awak kapal asal Indonesia.
Di tengah pelayaran menuju perairan sekitar Phuket, sebuah kapal lain mendekat dan terjadi pemindahan sejumlah barang ke kapal Sae Dragon. Fandi mengaku tidak mengetahui isi muatan tersebut dan mulai merasa curiga.
“Saya hanya bawahan. Kalau saya melawan di tengah laut, nyawa taruhannya,” kata Fandi saat menjawab pertanyaan jaksa.
Menurut keluarga, Fandi baru tiga hari berada di kapal tersebut. Ia tidak memiliki kewenangan atas muatan, rute, maupun keputusan operasional kapal.
Fakta persidangan mengungkap dugaan adanya praktik perekrutan menyesatkan terhadap ABK, sebuah pola yang dinilai berbahaya dan berpotensi menjadikan buruh laut sebagai korban dalam kejahatan lintas negara.
Keluarga berharap majelis hakim melihat perkara ini secara utuh, dengan mempertimbangkan posisi Fandi sebagai buruh kapal yang rentan dan tidak berdaya, bukan pelaku utama kejahatan.
Mereka juga menyerukan agar negara hadir melindungi warga negara yang bekerja di sektor pelayaran internasional agar tidak menjadi korban praktik perekrutan yang menyesatkan.
“Kami mohon keadilan. Tolong lihat anak kami sebagai manusia,” ucap Nirwana.

