spot_img
spot_img

Program MBG Resmi Digugat Ke MK Dituding Merugikan Hak Konstitusional Pendidik

Indeks Sumut-Program MBG (Makan Bergizi Gratis) kembali menuai penolakan. Kali ini, gugatan resmi diajukan dosen dan guru ke Mahkamah Konstitusi (MK), meminta dana pendidikan dalam APBN 2026 tidak digunakan untuk program tersebut.

Anggaran Program MBG yang diduga digunakan dari anggaran pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026, kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut diajukan oleh seorang dosen dan guru yang menilai kebijakan itu merugikan hak konstitusional pendidik.

Berdasarkan informasi di laman resmi MK, gugatan pertama diajukan dosen bernama Rega Felix, dengan nomor perkara 52/PUU-XXIV/2026. Ia menggugat sejumlah pasal dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) dan Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2026, terkait peruntukan MBG

Pasal yang digugat antara lain Pasal 49 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas serta Pasal 22 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 beserta penjelasannya.

Dalam penjelasan pasal tersebut, program Makan gratis untuk siswa itu dimasukkan sebagai bagian dari pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan.

Dalam permohonannya, Rega mengungkapkan kondisi kesejahteraan dosen yang dinilainya masih jauh dari layak. Ia menyebut honor yang diterimanya hanya ratusan ribu rupiah, sementara pendidik memiliki peran strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

“Besarnya anggaran MBG yang menyedot porsi signifikan dari alokasi pendidikan. Dari total anggaran pendidikan APBN 2026 sebesar Rp 769 triliun, sekitar Rp 223,5 triliun disebut dialokasikan untuk program MBG,” ucapnya

Berdasarkan penalaran yang wajar, kondisi ini sangat berpotensi merugikan hak konstitusional dosen untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya

Atas dasar itu, pemohon meminta MK menyatakan penggunaan anggaran pendidikan untuk program MBG bertentangan dengan UUD 1945, serta menegaskan bahwa dana pendidikan seharusnya diprioritaskan untuk komponen utama pendidikan seperti gaji pendidik, infrastruktur, dan operasional pembelajaran.

Gugatan serupa juga diajukan oleh seorang guru honorer bernama Reza Suderajat. Ia menggugat Pasal 22 ayat (2) dan ayat (3) UU APBN 2026 beserta penjelasannya. Reza mengaku harus mengajar di tiga sekolah berbeda di Karawang demi memenuhi kebutuhan hidup. Ia menilai pengalokasian anggaran pendidikan untuk MBG menciptakan kerugian konstitusional bagi dirinya sebagai pendidik.

Menurut Reza, pemerintah menciptakan “ilusi anggaran” dengan memasukkan program MBG ke dalam mandat 20 persen anggaran pendidikan. Secara administratif angka tersebut terpenuhi, namun secara substansi tidak mencerminkan pemenuhan fungsi pendidikan.

Berdasarkan perhitungannya, anggaran pendidikan murni dalam APBN 2026 hanya mencapai sekitar Rp 459 triliun atau setara 11,96 persen dari total APBN. Ia menyebut terdapat defisit konstitusional sebesar 8,04 persen dari mandat Pasal 31 ayat (4) UUD 1945.

“Defisit ini setara lebih dari Rp 309 triliun yang seharusnya dialokasikan untuk kesejahteraan guru dan sarana pendidikan, namun justru dialihkan ke program logistik pangan,” ujarnya.

Disamping itu menurut lembaga independen Survey METER yang melakukan Studi Indikator Pelayanan Pendidikan, mengatakan 62% orang tua siswa di Indonesia menolak program MBG itu, karena sering menyebabkan korban bagi siswa

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini