spot_img
spot_img

Gubernur Bobby: Terkait Penggusuran Di Padang Halaban Masih saya Cari Tahu Dulu

Indeks Sumut-Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution, menanggapi tindakan Eksekusi paksa lahan pertanian dan tempat tinggal milik warga di Padang Halaban Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Rantauprapat.

Menanggapi hal tersebut Gubernur Bobby Nasution,  mengaku belum mengetahui dan belum menerima informasi terkait peristiwa itu dari jajarannya, menurutnya persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui jalur diplomasi.

“Saya belum monitor, saya belum dapat informasi. Saya enggak berani berkomentar, saya cari tahu dulu,” sebut Gubernur Bobby

Menurutnya jika sengketa atau permasalahan dengan korporasi, akan di upayakan melalui solusi duduk bersama

“Semua pasti ada jalan tengah, tapi nanti saya cari tahu dulu ya, karena saya belum dapat info,” katanya sembari meninggalkan wartawan.

Pantauan wartawan, peristiwa eksekusi lahan tersebut melibatkan ratusan personel kepolisian dan 80 personel Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Akibatnya, sekitar 90 unit rumah warga serta tanaman pertanian yang menjadi sumber penghidupan masyarakat hancur.

Ia menyebutkan, lahan seluas 87.2 hektare yang dibersihkan tersebut sebenarnya sangat kecil dibandingkan luas Hak Guna Usaha (HGU) PT Sinar Mas Agro Resources and Technology (SMART) yang mencapai lebih dari 5.000 hektare.

Sementara itu, Kepala Komunikasi Korporat PT SMART, Ananta Wisesa, menyampaikan eksekusi lahan tersebut dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang bersifat final dan mengikat.

“Eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari proses hukum panjang yang telah berlangsung selama lebih dari satu dekade,” sebunya

Masyarakat Padang Halaban berharap besar Gubernur Bobby, dapat memberi solusi terhadap penderitaan mereka

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini