Indeks Sumut-Sejumlah usaha tambang batu sungai di labuhanbatu yang menggunakan stone crusher, diduga masih banyak yang tidak melengkapi izin, namun instansi terkait disnyalir tutup mata karena sudah mendapat sesuatu
Terkait dugaan bebasnya sejumlah pengusaha yang disnyalir tidak melengkapi izin, Ketua DPP LSM Berseru Rakyat Indonesia (Baris) bung Denni Pardosi, mengatakan kepada awak media ini, instansi terkait baik dari kementerian dan APH, diminta cek Stone Crusher, yang beroperasi di Labuhanbatu raya
“Jangan takut lah kepada korporasi, mereka harus ditindak. Karena selain izin yang diduga tidak di terbitkan kementerian pasti ada regulasi yang belum terpenuhi, terlebih dampak terhadap lingkungan,” ucap bung Denni, terkait sejumlah pengusaha crusher yang lalai itu
Bung Denni juga mengatakan tambang batu (quarry) dan pemilik Stone Crusher (pemecah batu) yang beroperasi tanpa izin lengkap melanggar serangkaian undang-undang di Indonesia, terutama UU Pertambangan Mineral dan Batubara serta UU Perlindungan Lingkungan Hidup.
“Rincian undang-undang yang dilanggar Undang-Undang Pertambangan (Tambang Batu)
Pelaku tambang batu tanpa izin (IUP/SIPB) melanggar UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Bebatuan,” tambahnya
Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020: Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin (IUP, IPR, atau SIPB) dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Untuk jadi pelajaran bagi sejumlah pengusaha
Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020: Pihak yang mengangkut, menjual, atau membeli hasil tambang tanpa izin juga terancam pidana 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar. UU Lingkungan Hidup (Stone Crusher/Pengolahan)
Operasional Stone Crusher wajib memiliki dokumen lingkungan (AMDAL/UKL-UPL) dan izin operasional (Izin Usaha Industri/IUI). Pelanggaran atas hal ini melanggar, UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja).
Sanksi berupa penghentian sementara kegiatan, pembekuan/pencabutan izin, hingga pidana penjara dan denda jika menimbulkan pencemaran (debu/kebisingan).
Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (mengenai kewajiban dokumen lingkungan).
Undang-Undang Cipta Kerja (Kesesuaian Ruang & Perizinan) UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja): Melanggar kewajiban perizinan berusaha (berbasis risiko) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah turunan Cipta Kerja.
Jika lokasi stone crusher tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), maka usaha tersebut melanggar aturan tata ruang dan dapat ditutup.
Sanksi Administratif dan Pidana
Sanksi Administratif: Peringatan tertulis, denda, penghentian sementara kegiatan, hingga pencabutan izin.
Sanksi Pidana: Penjara dan denda denda miliaran rupiah (Pasal 158 & 161 UU Minerba).
Pemerintah sering melakukan penertiban terhadap stone crusher ilegal yang tidak memiliki izin usaha industri (IUI) dan tidak mengurus dokumen lingkungan.
Untuk itu kata bung Denni, Sejumlah usaha tambang batu sungai di labuhanbatu yang menggunakan stone crusher. Sudah selayaknya mendapat pengawasan dari Instasi terkait dan APH.

